
MEDAN,(infokasus24.com) — Keberangkatan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, ke luar negeri baru-baru ini memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Orang nomor satu di Pemko Medan tersebut menjadi sorotan tajam setelah absen dalam agenda nasional yang diresmikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto secara daring, Sabtu (16/5/2026).
Acara penting yang dilewatkan tersebut adalah peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Ketiadaan Rico Waas di momen krusial tersebut mengundang kritik pedas dari berbagai pengamat kebijakan publik. Mereka mempertanyakan skala prioritas, transparansi, serta tata kelola komunikasi birokrasi sang wali kota.
Kritik Pengamat: Pentingnya Prioritas dan Koordinasi dengan Gubernur
Pengamat kebijakan publik sekaligus Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suryadi, menilai kisruh ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya komunikasi dalam pemerintahan daerah.
“Keberangkatan Wali Kota Medan ke luar negeri saat adanya acara nasional seharusnya menjadi pelajaran untuk lebih fokus pada tanggung jawab terhadap masyarakat, terlepas keberangkatan tersebut karena urusan pribadi atau berobat,” ujar Agus melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/5/2026).
Ketua Program Studi S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP USU ini juga menekankan bahwa esensi utama dari permasalahan ini adalah lemahnya fungsi koordinasi antara Wali Kota Medan dengan Gubernur Sumatra Utara selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“Wali kota tidak bisa sekonyong-konyong langsung ke Kemendagri untuk meminta izin. Ada proses komunikasi dan hierarki yang harus dibangun dengan gubernur,” tegas Agus.
Desakan Transparansi Izin Sesuai Permendagri
Senada dengan Agus, pengamat kebijakan publik Elfenda Ananda mendesak Rico Waas untuk bersikap transparan dengan menunjukkan dokumen pelaporan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 Pasal 23 tentang aturan izin perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.
“Sebagai pejabat publik, tentunya wali kota bisa menunjukkan surat laporan ke Kemendagri agar tidak menimbulkan persoalan kepatuhan terhadap aturan. Dalam Permendagri, jelas disebutkan permohonan itu harus disampaikan melalui gubernur,” kata Elfenda, Minggu (17/5/2026).
Elfenda juga menyoroti pernyataan Rico Waas yang mengaku komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara belum berjalan optimal. Menurutnya, publik berhak mendapatkan kejelasan yang objektif.
“Harus diperjelas maksud komunikasi belum optimal itu seperti apa. Apakah sudah melapor ke provinsi atau belum? Jika sudah, apakah ada tanggapan? Bukti fisik penyampaian laporkan ke provinsi harus dibuka agar publik bisa menilai secara objektif,” tambahnya.
Respons Menohok Bobby Nasution dan Klarifikasi Rico Waas
Sebelumnya, isu ini sempat memantik respons dari Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Bobby mengingatkan dengan tegas bahwa setiap kepala daerah wajib mengantongi izin resmi jika ingin bepergian ke luar kota maupun ke luar negeri, termasuk pada hari libur sekalipun.
Merespons polemik yang berkembang, Wali Kota Medan Rico Waas akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui Dinas Kominfo Kota Medan.
Rico membenarkan bahwa dirinya saat ini sedang berada di luar negeri dengan alasan kesehatan, yakni untuk menjalani pengobatan sekaligus mengambil obat. Meski demikian, ia mengklaim telah mengikuti prosedur yang berlaku.
• Status Izin: Rico mengklaim telah mengantongi izin resmi dari Kemendagri.
• Sumber Dana: Ia menegaskan bahwa perjalanan tersebut sepenuhnya menggunakan dana pribadi dan tidak menggunakan anggaran APBD Kota Medan.
Kendati telah memberikan klarifikasi, publik kini menunggu transparansi bukti administrasi demi menyudahi polemik tata kelola pemerintahan di Ibu Kota Provinsi Sumatra Utara tersebut. (BM-red).








