Home / Peristiwa / Heboh 6,8 Kg Ganja Ditemukan di Lapas Padangsidimpuan Dalam Razia Gabungan

Heboh 6,8 Kg Ganja Ditemukan di Lapas Padangsidimpuan Dalam Razia Gabungan

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi

SUMUT,(infokasus24.com) — Penemuan narkotika jenis ganja seberat 6,8 kilogram di dalam area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan memicu keprihatinan mendalam. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menilai insiden yang diduga melibatkan empat narapidana ini sebagai cermin buruk tata kelola sipir setempat.

Barang haram tersebut ditemukan setelah adanya razia gabungan yang melibatkan aparat kepolisian, TNI, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, serta pihak internal lapas.

Ombudsman: Kalapas Gagal Lakukan Pengawasan
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi, menegaskan bahwa lapas atau rutan seharusnya menjadi tempat steril dari segala potensi tindak pidana baru, terutama peredaran narkoba. Tempat tersebut merupakan wilayah pembinaan agar para terpidana bisa kembali diterima oleh masyarakat setelah masa hukumannya selesai.

“Apa yang terjadi pada Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan adalah bukti nyata bahwa Kalapas dan jajarannya gagal mengawasi, mengendalikan, dan memastikan sirkulasi barang dan orang masuk ke dalam lapas,” ujar Herdensi kepada media, Jumat (5/6/2026).

Herdensi menambahkan, masuknya ganja dalam jumlah fantastis tersebut menunjukkan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang diabaikan oleh petugas lapangan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut untuk segera bertindak.

Ombudsman Sumut menuntut tiga poin utama:
• Evaluasi Menyeluruh: Memeriksa kinerja Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan beserta seluruh jajarannya secara terbuka.
• Sanksi Tegas: Mengambil tindakan hukum dan administratif tanpa pandang bulu terhadap semua oknum petugas yang terbukti terlibat.
• Pengetatan SOP: Memperbaiki sistem pemeriksaan mobilitas orang dan barang di pintu masuk dan keluar lapas agar kejadian serupa tidak terulang.

Respons Kanwil Ditjenpas Sumut: Razia Atas Inisiatif Kalapas
Menanggapi sorotan tajam tersebut, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, memberikan klarifikasi. Yudi menjelaskan bahwa penemuan ganja 6,8 kilogram ini justru berawal dari langkah proaktif pihak lapas yang mengendus adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami sudah meminta keterangan kepada Kalapas Sidempuan dan jajaran. Bahwa razia yang dilakukan itu atas dasar inisiatif dari Kalapas setelah mendapat informasi intelijen terkait dugaan adanya barang terlarang masuk,” kata Yudi Suseno.

Begitu informasi intelijen valid, Kalapas langsung menggandeng TNI dan Polri untuk menggelar razia gabungan hingga akhirnya barang bukti berhasil diamankan. Pihak lapas juga langsung menyerahkan beberapa warga binaan yang diduga kuat terlibat kepada kepolisian untuk proses pengembangan kasus.

Dukung Penuh Penegakan Hukum dan Sanksi ASN
Yudi menegaskan, Kanwil Ditjenpas Sumut berkomitmen penuh mendukung proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Ia memastikan tidak akan ada perlindungan bagi siapapun yang terlibat, termasuk jika ada keterlibatan oknum petugas.

“Dalam hal ini kami sangat mendukung proses penegakan hukum terkait temuan tersebut. Siapapun nanti yang terlibat terkait barang tersebut, kita sangat mendukung langkah-langkah proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Selain menyerahkan proses pidana ke kepolisian, Kanwil Ditjenpas Sumut saat ini juga tengah menyiapkan proses administrasi dan siap menjatuhkan sanksi disiplin jika nantinya ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran kode etik oleh petugas lapas. (BM-red).

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *