
MEDAN, (infokasus24.com) – Mantan perwira menengah Polri, Achirudin Hasibuan, kembali berurusan dengan hukum. Pria yang dipecat dengan tidak hormat (PTDH) pada akhir 2023 lalu itu dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan penganiayaan dan perusakan barang milik seorang wartawan media online, Muhammad Fauzi (33).
Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/1026/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Juni 2026. Fauzi mendatangi markas Polda Sumut dengan didampingi oleh kuasa hukum serta sejumlah rekan seprofesinya.
Kronologi Dugaan Penganiayaan: Dipiting dan Ponsel Dirusak
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia. Saat itu, Fauzi sedang melintas di depan kediaman Achirudin untuk melakukan aktivitas jurnalistiknya.
Achirudin kemudian memanggil Fauzi dan menuduhnya menghalangi proses pemagaran tanah milik seseorang bernama Asnan.
Achirudin mengklaim dirinya bertindak sebagai kuasa hukum atau perwakilan dari Asnan.
“Saya sama sekali tidak ada menghalangi dan tidak punya urusan dengan masalah tanah tersebut. Tapi beliau tidak percaya, bahkan sempat mengancam bahwa bapak saya akan dipenjara,” ujar Fauzi setelah membuat laporan di SPKT Polda Sumut, Jumat (26/6/2026).
Merasa situasi tidak kondusif, Fauzi berinisiatif merekam interaksi tersebut menggunakan ponselnya. Tindakan ini memicu kemarahan mantan AKBP tersebut.
“Di dalam rekaman terlihat dia mengejar saya dan mencoba merampas ponsel. Saya kemudian dipiting, dan dada saya dipukul hingga cedera. Ponsel serta jam tangan saya juga rusak,” kata Fauzi.
Akibat kejadian ini, Fauzi mengaku mengalami trauma fisik dan psikis hingga harus menjalani perawatan di klinik terdekat. Dalam laporannya, korban menjerat Achirudin dengan Pasal 466 jo Pasal 521 KUHP terkait penganiayaan dan perusakan barang.
Pihak Achirudin Hasibuan Klaim Sudah Berdamai
Di sisi lain, Achirudin Hasibuan membantah keras tuduhan penganiayaan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa perselisihan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami sudah saling bermaaf-maafan. Masalahnya sudah selesai, bahkan dengan orang tua korban juga sudah sepakat berdamai,” klaim Achirudin via sambungan telepon, sembari membagikan bukti foto dan video dokumen perdamaian terkait sengketa tanah yang ditempati keluarga Fauzi.
Namun, klaim perdamaian ini langsung dibantah oleh Fauzi. Ia menegaskan bahwa urusan sengketa lahan orang tuanya tidak menghapus tindak pidana kekerasan yang ia alami secara pribadi.
“Saya tegaskan, kasus penganiayaan dan perusakan barang yang saya alami tidak ada hubungannya dengan masalah tanah orang tua saya. Proses hukum di Polda Sumut tetap berjalan,” tegas Fauzi pada Sabtu (27/6/2026).
Rekam Jejak Kasus Hukum Achirudin Hasibuan
Nama Achirudin Hasibuan sempat menjadi sorotan nasional pada tahun 2023 akibat rentetan kasus hukum yang menjeratnya:
• Kasus Penganiayaan Ken Admiral (2023): Dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Kapolri melalui SK No. 1794/XII/2023 karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa. Ia divonis 8 bulan penjara dan denda restitusi Rp52 juta.
• Kasus Migas Ilegal: Divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta atas kasus penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang melibatkan sebuah korporasi.
Hingga berita ini diturunkan pada Sabtu (27/6/2026) siang, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan belum memberikan respons resmi terkait kelanjutan penanganan laporan ini. (BM-red).







