
MEDAN, (infokasus24.com) — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, SH., MH., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Rabu (1/7/2026).
Kunjungan tanpa pemberitahuan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dan integritas jajaran kejaksaan di tingkat daerah.
Dalam sidak tersebut, Kajati Sumut didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Kejati Sumut. Di antaranya Asisten Intelijen Irfan Wibowo, SH., MH., Asisten Pengawasan Agung Ardiyanto, SH., MH., Asisten Pembinaan Herlina Setyorini, SH., MH., serta Kabag Tata Usaha Rio Aditya, SH., MH.
Pastikan Kesiapan Kerja dan Kelayakan Ruang Barang Bukti
Begitu tiba di Kantor Kejari Belawan yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Kota Medan, Muhibuddin langsung memimpin pemantauan.
Kajati bersama rombongan PJU melakukan monitoring ke berbagai sudut kantor, mulai dari ruang kerja pegawai hingga ruang penyimpanan barang bukti. Langkah ini diambil untuk melihat langsung kedisiplinan aparatur serta tata kelola administrasi perkara di lapangan.
Muhibuddin menegaskan bahwa sidak ini sengaja dilakukan demi menguji sejauh mana kesiapan jajaran dalam menjalankan tugas sehari-hari, bahkan tanpa adanya pengawasan langsung dari pimpinan.
Ingatkan Pegawai Bekerja dengan Hati Nurani dan Jaga Integritas
Di hadapan jajaran Kejari Belawan, Muhibuddin memberikan arahan tegas mengenai pentingnya menjaga marwah institusi kejaksaan. Ia meminta agar seluruh jaksa dan pegawai mengedepankan penegakan hukum yang humanis.
“Saya mengingatkan agar jajaran Kejaksaan Negeri Belawan bekerja dengan hati nurani dalam penegakan hukum. Lakukan koordinasi aktif bersama pemerintah setempat serta selalu utamakan integritas dan profesionalisme,” ujar Muhibuddin.
Instruksi Tegas: Berani Tolak Gratifikasi
Lebih lanjut, Kajati Sumut menekankan poin krusial terkait komitmen pemberantasan korupsi dan pembersihan internal. Ia menginstruksikan seluruh aparatur kejaksaan untuk bersikap berani dan tegas menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
“Aparatur Kejaksaan harus berani menolak pemberian apapun dari orang lain, terutama yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya,” tegas Kajati Sumut.
Ia juga mengingatkan bahwa profesi dan jabatan yang diemban saat ini merupakan sebuah amanah besar dari Tuhan Yang Maha Esa yang kelak harus dipertanggungjawabkan.
“Profesi dan jabatan adalah amanah dari Yang Maha Kuasa, maka pertanggungjawabannya juga kita harus mengingat dan berserah kepada-Nya. Oleh karena itu, bekerjalah dengan jujur, berani, dan berintegritas,” pungkasnya. (BM-red).








