Home / Peristiwa / Tim Terpadu Razia Tambang Emas Ilegal Sita Ekskavator Di Madina

Tim Terpadu Razia Tambang Emas Ilegal Sita Ekskavator Di Madina

Foto :  Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Merespons laporan viral di media sosial, Tim Terpadu menggelar operasi penertiban besar-besaran di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (2/7/2026). (BM-red).
Foto : Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Merespons laporan viral di media sosial, Tim Terpadu menggelar operasi penertiban besar-besaran di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (2/7/2026). (BM-red).

MANDAILING NATAL, (infokasus24.com) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bergerak cepat memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Merespons laporan viral di media sosial, Tim Terpadu menggelar operasi penertiban besar-besaran di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (2/7/2026).

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan tegas Gubernur Sumatera Utara untuk menegakkan hukum, melindungi kelestarian alam, serta memulihkan kawasan yang rusak akibat penambangan liar.

Ekskavator Milik Inisial GD dan PW Disita
Berdasarkan peninjauan langsung di lapangan, Tim Terpadu menemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang masih nekat beroperasi menggunakan alat berat di sejumlah titik. Lokasi tambang ilegal tersebut diketahui milik oknum berinisial GD dan PW.

Petugas di lapangan langsung melakukan tindakan pemberhentian aktivitas secara paksa di lokasi. Selain menghentikan operasional, Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Pemprov Sumut, Pemkab Madina, dan instansi terkait juga melakukan identifikasi alat berat serta memeriksa sarana pendukung operasional di area tambang.

Dari operasi senyap ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti utama, di antaranya:
• 1 unit alat berat jenis ekskavator (excavator)
• Aki (baterai) alat berat
• Berbagai peralatan pendukung operasional tambang
Seluruh barang bukti telah disita sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk diproses lebih lanjut ke jalur pidana.

Kerusakan Lingkungan Parah: Ancaman Banjir dan Longsor
Aktivitas tambang ilegal yang dijalankan oleh GD dan PW ini dilaporkan telah memicu kerusakan lingkungan yang cukup serius di kawasan Kotanopan. Pengerukan tanah secara masif telah mengubah bentang alam dan morfologi sungai setempat.

Dampak Nyata PETI di Kotanopan: Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) kini meningkatkan risiko bencana banjir dan tanah longsor secara drastis. Selain itu, hilangnya vegetasi, munculnya lubang galian raksasa yang membahayakan keselamatan warga, serta potensi pencemaran air kini mengancam ekosistem perairan Madina.

Komitmen Tegas Pemprov Sumut ke Depan
Meski operasi penertiban berlangsung aman, tertib, dan lancar, Pemprov Sumut menegaskan bahwa ini bukanlah akhir. Tim Terpadu telah mengeluarkan beberapa rekomendasi penting untuk mengantisipasi kucing-kucingan para pelaku tambang ilegal:

1. Patroli Berkala: Memperkuat pengawasan di Kecamatan Kotanopan dan titik rawan PETI lainnya melalui patroli terpadu secara rutin.
2. Penegakan Hukum Konsisten: Menyeret para aktor intelektual dan pelaku di lapangan ke jalur hukum tanpa pandang bulu.
3. Rehabilitasi Lingkungan: Mempercepat pemulihan lahan dan kawasan hutan atau sungai yang telah rusak.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan kembali, jika di kemudian hari masih ditemukan aktivitas PETI di wilayah Sumut, petugas akan langsung melakukan penutupan paksa dan memprosesnya secara hukum.

Pemprov juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika melihat adanya praktik PETI di wilayah mereka. (BM-red).

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *