Home / Peristiwa / GPA Deli Serdang : Jangan Bangun Opini Negatif ke Masyarakat

GPA Deli Serdang : Jangan Bangun Opini Negatif ke Masyarakat

‎Ketua GPA Deli Serdang, Tareq Adel.
Foto : ‎Ketua GPA Deli Serdang, Tareq Adel. (Ist)

Deli Serdang, (Infokasus24.com) – Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Kabupaten Deli Serdang meminta seluruh pihak tidak membangun opini yang seolah-olah membenturkan Ketua TP PKK Deli Serdang dengan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Deli Serdang terkait polemik pengadaan jilbab Tahun Anggaran 2025, Kamis (17/9/26).

‎GPA Deli Serdang menilai persoalan pengadaan 15.000 potong jilbab senilai Rp525 juta memang harus dibuka secara terang kepada publik. Namun, setiap tudingan mengenai intervensi ataupun keterlibatan pihak tertentu harus didukung bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎Sorotan terhadap pengadaan tersebut kembali mencuat setelah adanya aksi pada 16 September 2026. Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan pengadaan jilbab yang bersumber dari APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2025. Pemkab Deli Serdang melalui Kasatpol PP Marzuki menyampaikan bahwa persoalan tersebut sedang dalam penanganan dan pemeriksaan Inspektorat.

‎Ketua GPA Deli Serdang, Tareq Adel, menegaskan bahwa organisasi kepemudaan harus tetap berada pada posisi kritis sekaligus objektif dalam mengawal penggunaan anggaran daerah.

‎Menurutnya, kritik terhadap penggunaan APBD merupakan hal yang wajar. Tetapi kritik tidak boleh berubah menjadi vonis terhadap seseorang sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.

‎“Kalau memang ada dugaan persoalan dalam pengadaan, silakan diperiksa secara menyeluruh. Tetapi jangan kemudian Ketua TP PKK Deli Serdang dibenturkan dengan Kabag Kesra seolah-olah sudah terjadi intervensi. Itu harus dibuktikan, bukan sekadar dibangun melalui opini”, tegas Tareq Adel.

‎Ia mengatakan, sampai saat ini yang perlu menjadi perhatian utama adalah proses dan hasil pemeriksaan Inspektorat, bukan saling melempar tudingan.

‎Dalam pemberitaan mengenai aksi tersebut, Pemkab Deli Serdang menyatakan bahwa pemeriksaan oleh Inspektorat masih berlangsung. Plt Kepala Kesbangpol Deli Serdang Anwar Sadat juga menyebut persoalan tersebut turut ditangani Polresta Deli Serdang dan Pemkab bersikap kooperatif terhadap proses pemeriksaan.

‎“Kalau pemeriksaan sudah selesai dan ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Tetapi kalau belum ada hasil final, jangan mendahului proses pemeriksaan”, ujar Tareq.

‎GPA Deli Serdang juga menyoroti munculnya narasi mengenai dugaan intervensi Ketua TP PKK terhadap Kabag Kesra.

‎Menurut Tareq, persoalan tersebut harus dipisahkan dari fakta mengenai pengadaan. Adanya pengadaan di Bagian Kesra tidak otomatis membuktikan adanya intervensi Ketua TP PKK.

‎“Jangan karena ada pengadaan jilbab kemudian semua dikaitkan kepada Ketua TP PKK. Kalau ada bukti intervensi, silakan dibuka dan diuji. Tetapi kalau tidak ada bukti, jangan membuat kesimpulan yang dapat merusak nama baik seseorang”, katanya.

‎Sebelumnya, Kabag Kesra Deli Serdang Faisal Rahman Panjaitan juga telah memberikan klarifikasi bahwa pengadaan jilbab tersebut tidak melibatkan maupun memiliki keterkaitan dengan Pengurus PKK Kabupaten Deli Serdang.

‎Karena itu, GPA Deli Serdang meminta publik memberikan ruang kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan dokumen dan fakta.

‎GPA Deli Serdang, lanjut Tareq, tidak bermaksud menghalangi kritik ataupun proses hukum. Sebaliknya, GPA mendukung setiap upaya untuk memastikan penggunaan APBD berjalan transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.

‎Namun, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar utama dalam menentukan apakah terdapat kesalahan administrasi, pelanggaran prosedur, konflik kepentingan ataupun kerugian keuangan daerah.

‎“Kalau memang ditemukan pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses. Jangan ada yang dilindungi. Tetapi kalau hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran seperti yang dituduhkan, maka pemerintah juga harus menjelaskan kepada masyarakat agar persoalan ini tidak menjadi bola liar”, tegasnya.

‎Tareq juga meminta agar Kabag Kesra tidak serta-merta diposisikan berhadapan dengan Ketua TP PKK Deli Serdang.

‎Menurutnya, kedua pihak memiliki posisi dan fungsi yang berbeda. Kabag Kesra menjalankan tugas pemerintahan sesuai kewenangan strukturalnya, sementara TP PKK merupakan organisasi kemasyarakatan yang memiliki tugas dan fungsi tersendiri.

‎“Jangan dibuat seolah-olah ada gesekan antara Ketua TP PKK dengan Kabag Kesra. Fokusnya sederhana: periksa pengadaan tersebut, buka dokumennya, lihat prosesnya, kemudian sampaikan hasilnya kepada publik”, katanya.

‎GPA Deli Serdang menilai pendekatan tersebut jauh lebih konstruktif daripada membangun opini yang dapat memperkeruh situasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

‎Sebagai organisasi kepemudaan, GPA Deli Serdang menegaskan akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

‎Namun, kontrol sosial tersebut akan dilakukan berdasarkan data dan fakta.

‎“Kami mendukung pemerintahan Bupati Deli Serdang sepanjang programnya berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pada saat yang sama, kami juga akan mengkritisi jika ada kebijakan atau penggunaan anggaran yang memang perlu dipertanyakan”, ujar Tareq.

‎GPA meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terbukti dan menunggu hasil pemeriksaan serta proses hukum yang sedang berjalan.

‎“Kawal anggarannya, periksa prosesnya, buka hasilnya. Jangan giring opini tidak berdasar sebelum ada bukti dan hasil pemeriksaan yang jelas. Itu sikap GPA Deli Serdang”, pungkas Tareq Adel. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *