
MEDAN, (infokasus24.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mematangkan persiapan kerja sama pemulihan dan penataan aset daerah bersama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota se-Sumut.
Langkah ini diawali dengan Rapat Koordinasi (Rakor) virtual yang dipimpin oleh Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sumut, Dr. Muhamad Ilham Samuda, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejati Sumut Muhibuddin, S.H., M.H., dari ruang rapat Lantai II Kejati Sumut, Medan, Selasa (22/9/2026).
Rakor tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) se-Wilayah Hukum Kejati Sumut.
Dr. Muhamad Ilham Samuda menginstruksikan seluruh jajaran Kejari untuk menyamakan persepsi, memperjelas ruang lingkup, serta menyiapkan teknis pelaksanaan kerja sama di wilayah hukum masing-masing.
“Kerja sama yang direncanakan dalam waktu dekat ini merupakan amanah dan tanggung jawab besar untuk mendukung pemerintah daerah dalam penataan dan pemulihan aset. Harapannya, aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah dan masyarakat sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ilham Samuda.
Ia juga menegaskan peran strategis Kejaksaan sebagai garda terdepan penataan aset negara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset.
Turut mendampingi Aspema dalam kegiatan tersebut para Kepala Subbidang (Kasubbid), tim analis/penilai aset, serta jajaran staf Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut. (BM-red).








