
Infokasus24(Medan)
Seorang Pemilik Cafe tidak terima dirinya diancam pake batu terpaksa membuat pengaduan ke Poldasu dengan delik aduan tindak pidana pengancaman sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP,
Pengusaha Cafe D’Fans Koffee An.Muhammad Dony Siregar(44), warga Jl.Brigjen Katamso Gg.Pasar Senen Kecamatan Medan Kota, Rabu (02/8/) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poldasu.

Usai membuat pengaduan ke SPKT Polda Sumut dengan Nomor : STTLP/B/915/VIII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA (02/08/2023).
Muhammad Dony memberikan keterangan kepada wartawan perihal kejadian yang menimpa dirinya berawal, Sabtu (29/7) yang lalu sekira pukul 22.33 Wib sedang berada di tempat usaha Cafenya yang berada di Jln.Bajak II Lingk.IX Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplas
Didatangi seorang ibu-ibu warga yang tinggal di depan usaha Cafe milik Dony dengan nada marah-marah karena adanya live musik di Cafe tersebut.
“Karena ibu itu berteriak-teriak didepan Kafe milik An. Doni, kemudian pengunjung Cafe jadi ketakutan dan pergi tanpa membayar makan dan minumnya.
Tidak berapa lama datang anak ibu itu yang berinisial RHS (terlapor) juga marah-marah sambil berteriak-teriak,”sebut Dony
Setelah dirasa belum puas marah-marah, anak ibu itu yang berinisial (RHS) mendatangi lagi kafe tersebut dengan membawa pemuda setempat,
Dan (RHS) sambil menggenggam batu ditangannya dengan mengancam akan menghancurkan kafe dengan berteriak kepada pemuda setempat “serang-serang”, sambung Doni sebagai pemilik kafe.
“Atas kejadian tersebut, pemilik kafe (Dony) merasa keberatan karena jiwanya terancam, dan mengalami trauma bersama keluarganya yang kebetulan berada di Cafe tersebut saat kejadian. (Edison Harianja)







