Home / Uncategorized / Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Menerima Rombongan Mahasiswa GMNI.

Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Menerima Rombongan Mahasiswa GMNI.

Infokasus24(Siantar).

Rombongan dari Mahasiswa GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Pematang Siantar yang di pimpin langsung oleh ketua GMNI Kota Pematang Siantar Ronald Jeferson Panjaitan, Senin (1/8) melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Pithra Jaya Saragih selaku Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar, yang didampingi oleh Ka.KPLP Raymon A.Girsang, Kasi Binadik, Erwin Siregar serta Kasi Giatja Hasudungan Hutauruk.

Para Mahasiswa GMNI melakukan kunjungan dalam rangka melihat secara langsung kondisi Rill serta Aktual Lapas Pematangsiantar.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar dampingi langsung Mahasiswa GMNI menyusuri sekeliling Lapas, mulai dari Dapur, Klinik Tempat ibadah, blok Hunian WBP hingga fasilitas pembinaan yang diadakan langsung oleh pihak Lapas dalam rangka meningkatkan kemampuan kemandirian Warga Binaan Lapas Pematangsiantar.

Mahasiswa GMNI yang didampingin Kalapas menyaksikan secara langsung suasana ibadah didalam Lapas, Operasional Dapur hingga proses pembinaan kemandirian seperti kerajinan, kain tenun, pembuatan bata press serta budi daya hidropinik di Lapas Pematang Siantar.

Kalapas berharap GMNI mampu menjadi Jembatan antara Lapas kelas IIA Pematangsiantar dalam memasarkan Hasil karya kemandirian WBP, seperti miniatur, ulos tenun, meubel kerajinan tangan lainnya ditingkat UMKM (Usaha Micro Kecil Menengah) agar mampu meningkatkan produktifitas WBP dan mampu memberikan bekal dan minat serta kemampuan WBP dalam berkarya dan menciptakan peluang mencari nafkah kertika WBP tersebut bebas nantinya.

Rombongan GMNI juga melihat ruangan Straff cell dimana itu merupakan  ruangan khusus penempatan WBP yang melakukan pelanggaran disiplin dan melanggar aturan tata tertib didalam Lapas, Salah satu contoh pelanggaran tata tertib yaitu perkelahian sesama WBP dan lainnya,
Straffcell pun mempunyai ketentuan yaitu 6 Hari , 14 hari dan masih bisa di perpanjang  berdasarkan tingkat pelanggaran tata-tertib nya.

Kemudian setiap WBP yang masuk kedalam Straffcell akan dilakukan pemeriksaan apakah WBP yang melakukan pelanggaran tata-tertib tersebut layak atau tidak dijatuhkan hukuman Registrasi F yaitu pencabutan Remisi dan pembatalan Asimilasi dan Integerasi online (PB,CB dan CMB) .

Disela pertemuan tersebut Kalapas kelas IIA Pematangsiantar menyampaikan kepada para Mahasiswa GMNI Pematang Siantar bahwa sudah Over Kapasitas didalam Lapas Pematangsiantar dan juga merupakan permasalahan Naaional yang artinya tidak hanya terjadi di Lapas ini, over Kapasitas ini terjadi hampir di seluruh Lapas di Indonesia.

Diakhir kunjungannya, Mahasiswa GMNI mengucapkan terima kasih kepada pihak Lapas atas diperkenankannya dalam melihat kondisi Lapas yang dalam kondisi Over-Kapasitas.
Meski dengan terbatasnya sarana prasarana yang tersedia serta minimnya jumlah SDM yang ada, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar tetap berupaya mengoptimalkan pelayanan yang diberikan sesuai SOP yang berlaku, baik kepada WBP maupun masyarakat.(Agung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *