
Panyabungan,(infokasus24.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2021. Rabu (17/12).
Tersangka berinisial AN, selaku Ketua Kelompok Tani SY di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, resmi ditahan setelah pengembangan penyidikan dari dua tersangka sebelumnya.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang sebelumnya menjerat FL (mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal) dan MW (Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan PSR), yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Desember 2025.
Kronologi Kasus Korupsi Dana PSR Mandailing Natal
Pada Tahun Anggaran 2021, Kelompok Tani SY menerima bantuan dana PSR sebesar Rp1.996.722.000 untuk peremajaan lahan kelapa sawit seluas 66,83 hektare. Namun, penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan dana, di mana kegiatan peremajaan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Diduga ada permufakatan jahat sejak awal untuk meraup keuntungan pribadi.
Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian keuangan negara mencapai Rp488.467.500. Program PSR yang seharusnya mendukung peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit pekebun kecil justru gagal tercapai.
Proses Penetapan dan Penahanan Tersangka AN
Plt Kepala Kejari Mandailing Natal, Yos A Tarigan, melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka AN dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AN telah dipanggil dan memenuhi panggilan penyidik. Setelah pemeriksaan intensif dan pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung 17 Desember 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan,” ujar Jupri dalam press release.
Tersangka AN dijerat dengan:
– Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
– Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Komitmen Kejari Mandailing Natal Berantas Korupsi
Kejari Mandailing Natal menegaskan komitmen penuh dalam pemberantasan korupsi. “Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, karena korupsi mengancam keuangan negara dan pembangunan,” tegas Jupri.
Kepala Seksi Pidsus Herianto menambahkan, fokus selanjutnya adalah pengembalian kerugian negara. Masyarakat juga diimbau melaporkan dugaan korupsi melalui pengaduan resmi ke Kejari Mandailing Natal.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan dana publik yang transparan, terutama pada program strategis seperti PSR yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (BM-red).






