Home / Korupsi / Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejatisu Tetkait Korupsi Penjualan Aluminium

Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejatisu Tetkait Korupsi Penjualan Aluminium

Foto : Tim Penyidik Kejatisu Melakukan Penahanan terhadap Dua Pejabat PT Inalum sebagai tersangka DS dan JS terkait kasus korupsi Rp. 133 Milyar. Rabu (17/12). (BM-red).
Foto : Tim Penyidik Kejatisu Melakukan Penahanan terhadap Dua Pejabat PT Inalum sebagai tersangka DS dan JS terkait kasus korupsi Rp. 133 Milyar. Rabu (17/12). (BM-red).

Medan,(infokasus24.com)– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk periode 2018-2024.

Kedua tersangka adalah:
– DS, Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019.
– JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, (17/12/2025), setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal (27/10/2025).

Dugaan korupsi berawal dari perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy. Semula, pembayaran wajib dilakukan secara tunai atau melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Perubahan ini menyebabkan PT PASU tidak membayar aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,496 miliar (kurs saat ini). Nominal pasti kerugian masih dalam proses perhitungan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pemeriksaan kesehatan, keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 (untuk JS) dan PRINT-30/L.2/Fd.2/12/2025 (untuk DS).

Tim penyidik akan terus mendalami kasus ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penggeledahan kantor PT Inalum pada November 2025, yang mengungkap penyimpangan dalam transaksi penjualan aluminium tahun 2019. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *