
Medan, (infokasus24.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan yang humanis dengan menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan Restoratif Justice. Senin (23/2).
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025, di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Tersangka Alrico Hasibuan mendorong korban Jainur Sitorus hingga terjatuh ke saluran air besar, menyebabkan luka pada pinggang dan kaki korban.
Perbuatan tersebut sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 466 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Pertimbangan Restoratif Justice
Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama jajaran menerima paparan lengkap dari Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea.
Setelah mencermati kondisi korban yang telah pulih dari luka ringan serta adanya hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban, Kejati Sumut memutuskan penyelesaian perkara dengan pendekatan restoratif.
Korban secara sadar menerima permintaan maaf tersangka tanpa paksaan, bahkan masyarakat yang diwakili Camat Porsea turut meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga keharmonisan sosial.
Pernyataan Resmi
Kajati Sumut menegaskan bahwa penerapan Restoratif Justice adalah bukti hadirnya negara dalam memulihkan hubungan sosial:
“Penyelesaian perkara pidana tidak semata-mata melalui penghukuman atau pemidanaan yang justru dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif pada hubungan sosial di masyarakat,” ujar Harli Siregar.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH., MH menambahkan bahwa pemulihan hubungan kekeluargaan lebih penting daripada sekadar penghukuman, mengingat korban sudah pulih dan kedua pihak telah berdamai.
Makna bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi contoh nyata penerapan keadilan restoratif di Indonesia, dimana penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, keharmonisan keluarga, dan ketenteraman masyarakat. (BM-red).







