Home / Peristiwa / LBH Medan Desak Presiden Prabowo Hentikan Program MBG Imbas Keracunan

LBH Medan Desak Presiden Prabowo Hentikan Program MBG Imbas Keracunan

Foto : Puluhan siswa MTsN 2 Kisaran mengonsumsi menu MBG berupa ayam rendang, acar sayur, dan buah. Tak lama setelah makan, para siswa mengalami mual, sakit perut, hingga pusing, sehingga harus dilarikan dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kisaran. Senin (14/9/2026). ((BM-red).
Foto : Puluhan siswa MTsN 2 Kisaran mengonsumsi menu MBG berupa ayam rendang, acar sayur, dan buah. Tak lama setelah makan, para siswa mengalami mual, sakit perut, hingga pusing, sehingga harus dilarikan dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kisaran. Senin (14/9/2026). ((BM-red).

MEDAN, (infokasus24.com) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara total. Desakan ini menyusul insiden dugaan keracunan massal yang menimpa puluhan siswa MTsN 2 Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara,Senin (14/9/2026).

Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH, MH, menegaskan bahwa keselamatan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus menjadi prioritas utama negara, sesuai prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).

“Presiden Prabowo harus menghentikan MBG segera. Jangan tunggu ada korban jiwa baru dihentikan,” tegas LBH Medan dalam keterangan resminya, Selasa (15/9/2026).

Puluhan Siswa dilarikan ke RSUD Kisaran
Peristiwa keracunan di Asahan berawal saat puluhan siswa MTsN 2 Kisaran mengonsumsi menu MBG berupa ayam rendang, acar sayur, dan buah. Tak lama setelah makan, para siswa mengalami mual, sakit perut, hingga pusing, sehingga harus dilarikan dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kisaran.

Makanan tersebut diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Asahan. Kasus ini menambah panjang daftar insiden keracunan MBG di Sumatera Utara, setelah sebelumnya insiden serupa di Tanah Karo, 13 Agustus 2026 berdampak pada lebih dari 350 siswa.

Desak Polda Sumut Ambil Alih Penyidikan
Menanggapi kasus ini, LBH Medan mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. LBH Medan meminta Kapolda Sumut memerintahkan Ditreskrimum Polda Sumut mengambil alih penanganan perkara guna menghindari potensi conflict of interest (benturan kepentingan).

“Secara hukum, kasus ini harus ditangani Polda Sumut karena unit SPPG yang mendistribusikan makanan diduga berasal dari Polres Asahan. Sangat riskan jika Polres Asahan yang melakukan penyelidikan sendiri,” tulis rilis tersebut.

LBH Medan menilai dugaan kelalaian ini melanggar:
• Pasal 474 KUHP Baru terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat/sakit, dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.
• Pasal 86 ayat (2) jo Pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.

Data Ombudsman: Mayoritas Dapur Belum Berizin
Berdasarkan data Ombudsman R.I Perwakilan Sumatera Utara, akumulasi korban keracunan MBG di Sumut sejak 2025 hingga September 2026 telah mencapai 870 siswa. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Ombudsman juga mencatat dari sekitar 1.500 dapur SPPG di Sumatera Utara, baru 700 dapur yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara 800 dapur lainnya belum bersertifikat. Banyak fasilitas ditemukan beroperasi di lokasi tidak layak, tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta mempekerjakan relawan tanpa sertifikasi Penjamah Makanan.

Sebagai langkah konkrit perlindungan hukum, LBH Medan resmi membuka Posko Pengaduan Korban Keracunan MBG bagi masyarakat dan orang tua siswa yang dirugikan. (BM-red).

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *