
JAKARTA,(infokasus24.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring 17 orang pada Senin (14/9/2026).
Pihak-pihak yang terjerat status tersangka antara lain Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.
Selain itu, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta tiga nama lain yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Juru Bicar KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kenaikan status perkara ini. Para tersangka terlihat mulai mengenakan rompi tahanan oranye usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Sitaan Uang Tunai Rp 100 Miliar
Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai sekitar Rp 100 miliar yang dikemas dalam 20 kardus dan koper.
“Uang tunai rupiah dan valas dibungkus dalam boks, kardus, atau koper berjumlah sekitar 20 koper. Estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi Prasetyo.
Diduga, aliran dana tersebut berkaitan langsung dengan pengurusan perizinan HGB proyek Summarecon di Kabupaten Bogor serta penerimaan lain oleh oknum pejabat BPN.
WAMEN ATR BPN HORMATI PROSES HUKUM
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan buka suara soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, kemarin. Tanggapan itu disampaikan Ossy seusai rapat dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“Isu yang terjadi kemarin, perlu kami sampaikan posisi kami di Kementerian ATR/BPN, tentunya kami yang ditanyakan dalam hal ini. Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH (aparat penegak hukum) siapa pun,” kata Ossy.
Dia memastikan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif. Kementerian ATR/BPN juga akan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK dan menjaring Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.
“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologi kejadian di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK,” ungkapnya.
Dia mengatakan, jajaran Kementerian ATR/BPN terus berkoordinasi untuk memastikan integritas ditingkatkan. Selain itu, dia terus berkoordinasi agar pelayanan publik tetap berjalan di tengah isu yang sedang bergulir. (BM-red).







