Home / Ragam / Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Cegah Penyimpangan Aliran Kepercayaan

Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Cegah Penyimpangan Aliran Kepercayaan

Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Rakor Pakem) di Aula Lantai III Kejati Sumut, Medan, Rabu (16/9/2026). (BM-red).
Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Rakor Pakem) di Aula Lantai III Kejati Sumut, Medan, Rabu (16/9/2026). (BM-red).

MEDAN, (infokasus24.com) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Rakor Pakem) di Aula Lantai III Kejati Sumut, Medan, Rabu (16/9/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan dan penyimpangan aliran kepercayaan di wilayah Sumatera Utara.

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Intelijen yang diwakili Koordinator Bidang Intelijen Bani Imanuel Ginting, S.H., M.H., mendampingi Kasi II Bidang Intelijen Syahri, S.H., M.H., Kasi V, Kasi Penerangan Hukum, beserta jajaran staf intelijen Kejati Sumut.

Kegiatan lintas sektoral ini turut dihadiri berbagai instansi terkait, antara lain:
• Intelijen Kodam I/Bukit Barisan
• Direktorat Intelkam Polda Sumut
• Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sumut
• Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut
• Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut
• Dinas Pendidikan Provinsi Sumut
• Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Utara

Bani Imanuel Ginting menjelaskan bahwa rakor ini diselenggarakan berdasarkan amanat Peraturan Kejaksaan RI tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 serta Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021. Menurutnya, Kejaksaan memiliki peran sentral dalam memimpin tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan di tengah masyarakat.

Forum ini menjadi sarana krusial untuk menyamakan persepsi dan memperketat sinergi antarinstansi. Langkah preventif ini diharapkan mampu menjaga kondusifitas daerah, memelihara ketertiban umum, sekaligus menjamin kebebasan masyarakat dalam memeluk agama dan kepercayaan sesuai ketetapan hukum yang berlaku. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *