
infokasus24 (Jakarta)
Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait status uang senilai puluhan miliar rupiah yang diserahkan oleh pengacara Maqdir Ismail. Uang tersebut merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Irwan Hermawan. Untuk mengetahui asal-usul dan tujuan uang tersebut, penyidik Kejaksaan Agung akan meminta keterangan dari Maqdir Ismail.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengungkapkan hal ini di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7/2023). Ia menyatakan bahwa pendalaman lebih lanjut diperlukan untuk menentukan status uang tersebut, apakah dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara atau untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, atau mungkin hanya sebagai barang temuan.
Karena belum jelas asal-usul uang tersebut, Kejaksaan Agung akan meminta keterangan dari Maqdir Ismail sebagai penasihat hukum Irwan Hermawan. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan informasi mengenai asal-usul uang tersebut. Kuntadi menekankan pentingnya kejelasan mengenai asal-usul uang tersebut dalam konteks perkara ini, karena perlakuan terhadap uang tersebut harus mempertimbangkan faktor tersebut.
Dalam pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail, penyidik Kejaksaan Agung mendapatkan informasi bahwa uang senilai 1,8 juta dolar AS diserahkan oleh seseorang dengan inisial S. Namun, Maqdir tidak mengetahui secara detail latar belakang pemberian uang tersebut. Oleh karena itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan di kantor Maqdir Ismail untuk mencari bukti terkait pihak yang menyerahkan uang tersebut.
Setelah pemeriksaan, Maqdir Ismail menyatakan bahwa uang senilai 27 miliar rupiah yang diserahkan tersebut merupakan kontribusi dari seseorang yang ingin membantu kliennya, Irwan Hermawan, dalam mengungkap kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, Maqdir tidak mengetahui secara pasti asal-usul uang tersebut dan siapa yang terkait. Uang tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya Irwan Hermawan untuk mengembalikan uang sebesar 119 miliar rupiah yang diduga diterimanya dalam perkara tersebut.
Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dituduh melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sendiri serta korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar 8,032 triliun rupiah.
Kejaksaan Agung juga menyelidiki tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Irwan Hermawan bersama beberapa orang lainnya dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022. Uang sejumlah 2,4 miliar rupiah diberikan kepada Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan BTS 4G Tahun 2021. Selain itu, Irwan juga memberikan 200 ribu dolar Singapura kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, serta 300 juta rupiah kepada seorang bernama Ferindi Mirza.
Dalam upaya untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan, Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyelidikan dan memeriksa semua pihak terkait dalam kasus ini.








