Apakah laporan dan pengaduan perkara penggelapan yang melibatkan teman saya masih dapat dilanjutkan setelah berjalan selama 1 tahun, meskipun barang yang digelapkan telah dikembalikan dan pihak pelapor tidak ingin mencabut perkara?

Tindak Pidana Penggelapan
Artikel ini disusun berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Pasal 372 KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Pasal 486 UU 1/2023:
Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
Menurut R. Tresna dalam bukunya yang berjudul “Azas-azas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana yang Penting”, istilah “pengaduan” (klacht) tidak memiliki arti yang sama dengan “pelaporan” (aangfte). Perbedaan antara pelaporan dan pengaduan adalah sebagai berikut:
- Perbedaan terkait perbuatan yang dapat dilaporkan. Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya berlaku untuk kejahatan tertentu di mana pengaduan tersebut menjadi syarat.
- Perbedaan terkait siapa yang dapat melaporkannya. Setiap orang dapat melaporkan suatu kejadian, namun pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berhak untuk mengajukannya.
- Perbedaan terkait fungsi dalam proses penuntutan. Pelaporan tidak menjadi syarat untuk melakukan penuntutan pidana, namun pengaduan dalam kasus kejahatan tertentu dianggap sebagai syarat untuk melakukan penuntutan.
Sebagai contoh, dalam delik aduan, seseorang yang mengajukan pengaduan berhak untuk mencabut pengaduan tersebut dalam waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan. Namun, dalam perkara yang termasuk dalam delik biasa, laporan polisi atas perkara tersebut tidak dapat dicabut meskipun telah terjadi perdamaian dengan korban atau pengembalian kerugian kepada korban.
Dalam kasus penggelapan, yang bukan merupakan delik aduan, walaupun barang yang digelapkan telah dikembalikan dan terdapat perdamaian dengan korban, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk menghapus kewenangan penuntutan terhadap tindak pidana tersebut. Laporan polisi atas perkara tersebut tetap berlaku.
Hal ini diatur dalam Bab VIII Buku I (Pasal 76 hingga Pasal 85) KUHP mengenai Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana, serta Bab IV (Pasal 132 hingga Pasal 143) UU 1/2023 mengenai Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana. Dengan demikian, meskipun barang yang digelapkan telah dikembalikan oleh pelaku, proses penuntutan terhadap tindak pidana penggelapan tidak dapat dihentikan.
Namun, dengan adanya niat baik dari pelaku, jika terdapat kesepakatan perdamaian, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memberikan putusan saat perkara tersebut dipersidangkan di pengadilan.
Batas Waktu Penyidikan dan Kedaluwarsanya
Terkait lamanya proses penyidikan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini, hal pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik. Dengan SP2HP, Anda dapat mengetahui perkembangan penyidikan.
Namun, terkait jangka waktu penyidikan pada tingkat kepolisian, hal ini tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, jika Anda ditahan, waktu penahanan oleh penyidik paling lama adalah 20 hari, dan jika diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, penuntut umum dapat memperpanjangnya paling lama 40 hari.
Lebih lanjut, dalam penyidikan, proses dimulai berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan yang mencakup waktu dimulainya penyidikan. Selanjutnya, diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Meskipun demikian, tidak ada ketentuan yang mengatur batas waktu penyidikan secara rinci dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri 6/2019) maupun KUHAP.
SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan tersangka dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan. Jika penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
SPDP tersebut mencakup:
- Dasar penyidikan berupa laporan polisi dan Surat Perintah Penyidikan.
- Waktu dimulainya penyidikan.
- Jenis perkara, pasal yang dituduhkan, dan uraian singkat tindak pidana yang disidik.
- Identitas tersangka.
- Identitas pejabat yang menandatangani SPDP.
Namun, identitas tersangka tidak perlu dicantumkan jika penyidik belum dapat menetapkannya. Jika tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, surat pemberitahuan penetapan tersangka dikirimkan dengan melampirkan SPDP sebelumnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana dalam kasus penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP adalah setelah 12 tahun. Demikian pula, menurut Pasal 486 UU 1/2023, batas waktu kedaluwarsa kewenangan penuntutan penggelapan adalah setelah melewati 12 tahun.
Informasi tersebut di atas merupakan jawaban dari kami terkait perbedaan pelaporan dan pengaduan serta pertanyaan lain yang diajukan. Semoga bermanfaat.
Kami mengucapkan terima kasih kepada pembaca yang telah mengajukan pertanyaan, dan kami berharap jawaban dari tim hukum Infokasus24 dapat memberikan bantuan dan informasi yang berguna. Terima kasih atas kepercayaan Anda dan tetaplah mengikuti perkembangan informasi hukum terbaru bersama kami.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Referensi:
- R. Tresna. Azas-azas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana yang Penting. Jakarta: Tiara Limited, 1959.
- Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
- Pasal 79 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Pasal 13 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
- Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
- Pasal 14 ayat (1) dan (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
- Pasal 14 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
- Pasal 14 ayat (3) dan (4) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
- Pasal 78 ayat (1) butir 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Pasal 136 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.







