
infokasus24 (Sumut). Dalam semangat juang melawan korupsi, Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Jaksa Kejaksaan Negeri Langkat bersama tim menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Acara tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada hari Kamis (6/7/2023).
Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, melalui Kepala Bagian Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Yos A Tarigan, pada Kamis (6/7/2023), membenarkan informasi tersebut.
“Benar, tim jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat telah menerima pelimpahan berkas tahap II beserta barang bukti terkait kepemilikan kerangkeng di belakang rumah TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Yos A Tarigan.
Yos melanjutkan bahwa pelaksanaan tahap II dilakukan di Jakarta karena tersangka dalam perkara ini juga merupakan tahanan korupsi KPK. Selain itu, terdapat pertimbangan khusus yang melibatkan penyidik dan jaksa dalam proses pelimpahan tersebut.
Perlu dicatat bahwa TRP terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah ditemukannya kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Penemuan kerangkeng tersebut terjadi saat KPK menangkap TRP, dan kemudian diselidiki oleh kepolisian.
Selain TRP, Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya, antara lain Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajesman Ginting.
Aksi TPPO yang dilakukan oleh TRP dan delapan tersangka lainnya mengakibatkan tiga orang tewas akibat penyiksaan dalam kerangkeng yang diklaim sebagai pusat rehabilitasi narkoba. Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Para tersangka dituduh melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pokok.








