Misal A dan B membuat surat perjnajian sewa selama 2 tahun. Penyewa terlambat membayar selama 5 bulan dan melewati jangka waktu perjanjian. Apakah pemilik bangunan tetap boleh menagih uang sewa tersebut?
Pada prinsipnya, suatu hubungan hukum menghasilkan perikatan antara kedua belah pihak, sesuai dengan ketentuan Pasal 1233 KUHPer yang menyatakan bahwa perikatan terbentuk melalui perjanjian atau undang-undang. Dengan demikian, perjanjian menjadi salah satu sumber perikatan. Lebih lanjut, perikatan timbul sebagai akibat dari adanya hubungan kontraktual yang disengaja dan disepakati oleh para pihak. Dalam konteks ini, perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPer dikenal sebagai persetujuan, yaitu perbuatan yang mengikat satu orang atau lebih terhadap satu orang atau lebih lainnya.
Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya “Segi-Segi Hukum Perikatan,” perjanjian merupakan suatu hubungan hukum kekayaan antara dua orang atau lebih, yang memberikan hak kepada salah satu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pihak lain untuk melaksanakan prestasi tersebut. Inti dari sebuah perjanjian atau kontrak adalah pertukaran kewajiban antara para pihak yang harus dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian juga mencerminkan hubungan hukum di mana subjek hukum satu memiliki hak atas prestasi, sementara subjek hukum lainnya memiliki kewajiban untuk melaksanakan prestasi sesuai dengan yang disepakati. Agus Yudha Hernoko juga menjelaskan bahwa dalam konteks hukum, prestasi merujuk pada tindakan yang wajib dilakukan oleh para pihak dalam kontrak berdasarkan kesepakatan yang telah terbentuk.
Namun, penting untuk dicatat bahwa isi perjanjian tidak boleh melanggar ketentuan Pasal 1337 KUHPer yang menyatakan bahwa suatu sebab adalah terlarang jika dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Selain itu, semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPer. Selanjutnya, Pasal 1234 KUHPer menegaskan bahwa substansi umum dari kontrak melibatkan tiga bentuk prestasi, yaitu:
- Memberikan sesuatu;
- Melakukan sesuatu; atau
- Tidak melakukan sesuatu.
Oleh karena itu, prestasi yang mengikat para pihak harus dilandasi oleh itikad baik untuk melaksanakan kewajiban tersebut secara penuh.

Pengertian Wanprestasi dan Gugatan Wanprestasi
Dalam perjanjian, sering kali muncul beberapa masalah terkait pelaksanaan perjanjian. Salah satu penyebab pelaksanaan perjanjian yang tidak lancar adalah adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau kontraktan.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian wanprestasi. Istilah wanprestasi berasal dari Bahasa Belanda, “wanprestatie,” yang merujuk pada prestasi yang buruk atau pelanggaran janji. Wanprestasi adalah kondisi ketika prestasi tidak dilaksanakan akibat kesalahan debitur yang disebabkan oleh kelalaiannya atau dengan sengaja. Dalam Bahasa Inggris, wanprestasi dikenal sebagai breach of contract, yang berarti tidak memenuhi kewajiban yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
Debitur dapat dikatakan melakukan wanprestasi jika:
- Tidak memenuhi prestasi yang telah disepakati;
- Memenuhi prestasi dengan cara yang tidak sesuai;
- Memenuhi prestasi diluar jangka waktu yang ditentukan; atau
- Melakukan tindakan yang dilarang berdasarkan kontrak yang telah disepakati.
Pengertian wanprestasi di atas sejalan dengan Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan bahwa:
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Gugatan Wanprestasi adalah gugatan yang pada pokoknya mengenai wanprestasi, di mana terjadi kegagalan debitur untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan perikatan yang disepakati. Alasan ketidakmampuan debitur untuk memenuhi kewajiban tersebut bisa disebabkan oleh kesalahan debitur yang disengaja atau kelalaiannya, atau karena keadaan memaksa atau force majeure.
Selanjutnya, rumusan gugatan wanprestasi harus memperhatikan persyaratan formil agar tidak ada cacat formil dalam surat gugatan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam surat gugatan wanprestasi antara lain:
- Surat gugatan diajukan ke pengadilan negeri berdasarkan kewenangan relatif sesuai dengan Pasal 118 HIR;
- Surat gugatan ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya;
- Identitas para pihak dicantumkan dalam surat gugatan;
- Futendem putendi atau posita dan petitum gugatan juga harus dijelaskan dalam surat gugatan.
Namun, apakah gugatan wanprestasi dapat diajukan jika perjanjian telah berakhir? Pertanyaan tersebut akan dijelaskan berikut ini.
Gugatan Wanprestasi atas Perjanjian yang Telah Berakhir
Menanggapi pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, jika salah satu pihak melakukan wanprestasi dan jangka waktu perjanjian telah berakhir, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa ada pelanggaran perjanjian yang terjadi.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, misalkan terdapat perjanjian sewa antara A dan B dengan jangka waktu 2 tahun. Salah satu prestasi yang diharuskan oleh penyewa adalah membayar uang sewa setiap bulan. Namun, dalam pelaksanaannya, penyewa melakukan pembayaran dengan keterlambatan selama 5 bulan dan melewati jangka waktu perjanjian. Meskipun jangka waktu perjanjian telah berakhir, penyewa tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi prestasinya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Pemberi sewa dalam hal ini dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada penyewa dengan petitum gugatan yang mencakup pemenuhan prestasi pembayaran, pembayaran denda, kerugian, dan bunga akibat wanprestasi tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 1267 KUHPer.
Penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat ketidakpemenuhan suatu perikatan juga diatur dalam Pasal 1243 KUHPer, yang menyatakan bahwa:
Penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat ketidakpemenuhan suatu perikatan diwajibkan jika debitur, meskipun sudah dinyatakan lalai, tetap tidak memenuhi perikatan tersebut, atau jika hal yang harus diberikan atau dilakukan hanya dapat dilakukan dalam waktu yang melampaui batas waktu yang ditentukan.
Kasus Contoh
Sebagai contoh gugatan wanprestasi, kita dapat merujuk pada Putusan PN Baubau Nomor 7/Pdt.G.S/2022/PN Bau, di mana pada tanggal 10 Mei 2021 terjadi kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat dalam perjanjian utang piutang yang tercatat dalam surat perjanjian tertanggal 10 Mei 2021, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Menurut perjanjian tersebut, Penggugat memberikan pinjaman uang sebesar Rp180 juta kepada Tergugat, dan Tergugat berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut secara tunai dan sekaligus (bukan cicilan) dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian utang piutang. Namun, setelah melewati waktu yang disepakati, Tergugat tidak melaksanakan kewajiban mengembalikan pinjaman tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Tergugat merupakan wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1243 KUHPer. Oleh karena itu, Tergugat wajib membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp180 juta secara seketika dan sekaligus, sesuai dengan perjanjian utang piutang yang telah disepakati oleh para pihak.
Demikianlah jawaban kami, semoga bermanfaat.







