Home / Uncategorized / Polres Langkat Berhasil Mengungkap Kasus Pelaku  Penganiayaan Korbannya Tewas.

Polres Langkat Berhasil Mengungkap Kasus Pelaku  Penganiayaan Korbannya Tewas.

Langkat(Infokasus24).
Kepolisian Resort Langkat melalui Satuan Reserse Kriminal bagian Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) berhasil meringkus 5 (lima) pelaku Tindak Pidana Melakukan Kekerasan secara bersama – sama terhadap orang atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat di hukum. Yakni kekerasan hingga mengakibatkan korban Simson Sembiring alias Bagong (40) tewas.

Korban (SS) adalah warga Dusun Sampan Getek Desa Kwala Musam Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, mengalami luka berat disekujur tubuhnya.

Sementara seorang temannya, Sultan kritis setelah dibacok para pelaku menggunakan parang panjang dan kini masih menjalani perawatan di RS.

Kapolres Langkat Akbp Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK,SH,MH saat memberikan keterangan didampingi Kasat Reskrim AKP Luis Beltran Krisnadhita Marissing, STK,SIK,MH, Kasubbag Humas AKP Yudianto, KBO Reskrim Iptu Sihar Sihotang beserta penyidik Satreskrim Polres Langkat, Jumat (04/08) sekira Pukul 14.30 Wib di aula Jasmine Mapolres Langkat.

Kapolres menyampaikan bahwa kejadian ini adalah merupakan perang antar organisasi kepemudaan (OKP) yang berseberangan.

Kelima pelaku yang dibekuk oleh pihak kepolisian adalah merupakan anggota OKP lima huruf masing-masing berinisial H (40) warga Dusun Krisno Desa Padang Cermin, JS (25) warga Dusun VII Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Langkat, YYG (26), SIG (24) dan FEDS (32) ketiganya warga Dusun VII Lekang Empat Desa Parit Bindu Kecamatan Kuala Langkat. Sementara yang menjadi  korban adalah merupakan anggota OKP tiga huruf.

Kapolres Langkat, AKBP Rahmat Husein Simatupang mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan itu berujung maut terjadi di Dusun Tanjung Balai, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Langkat, Minggu (09/07) yang lalu sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres juga menyampaikan bahwa para pelaku ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.

Setelah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan  pemeriksaan terhadap 23 orang saksi, Senin (10/07) yang lalu petugas berhasil meringkus dua pelakunya, yakni berinisial H dan YYG.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.

Dari hasil pengembangan
tiga pelaku lagi yakni JS, SIG dan FEDS ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah bengkel Dusun VII, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Rabu (2/8/20229 sekira pukul 07.00 WIB.

Kapolres juga menyampaikan bahwa
Barang bukti disita,1 celana panjang jeans warna biru telah terdapat bercak darah korban dan 1 ikat pinggang warna coklat milik korban.

Kemudian 1 buah baju kaos warna kuning bertuliskan Cardinal warna kuning, yang terdapat bercak darah korban, Dan 1 kaos singlet warna putih ada bercak darah korban, 1 pasang sepatu warna coklat milik korban serta 1 bilah parang panjangnya 60 cm,”

Kapolres juga menegaskan bahwa para pelaku karena perbuatannya dapat dijerat
dengan Pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHPidana subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHPidana, ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 12 tahun.
(Red- /Edison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *