
Labuhan Batu, (Infokasus.24).
Sat Narkoba Polres Labuhan Batu berhasil menangkap 3 (tiga) orang pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan antar kabupaten.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, SH,MH,MIK, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, SH, menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polres dalam pemberantasan narkoba dan tindak lanjut dari pembentukan KBN (Kampung Bebas Narkoba).

Pengungkapan kasus ini langsung dipimpin kasatres narkoba Polres AKP Roberto Sianturi SH,MH, didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal.
Penyelidikan dan penindakan berawal Rabu (23/8), sekira pukul 11.00 wib di wisma Adian Bilah Jalan H. Adam Malik Kel. Rantau Parapat Kec Rantau Utara, Kab. Labuhan Batu terhadap 1(satu) orang pengedar Narkoba jenis Sabu dengan inisial SY alias YANI (21) warga kel. Pardamean Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu.
Dari tangan tersangka YANI berhasil disita 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 16,47 gram netto, 1 (satu) buah dompet putih hitam dan 1(satu) unit HP android merk OPPO. Dari hasil interogasi singkat YANI mengakui barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial R alias KIKI yang beralamat di Gg. Bogor jalan Urip.
Tidak ingin buruan lepas, petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap R alias Kiki dirumahnya.
Petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah R alias KIKI dan berhasil mengamankan 2 (dua) bungkus plastik klip putih berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 12,85 gram netto,6 (enam) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru.
Dari hasil interogasi singkat tersangka R alias KIKI mengaku mendapat pasokan barang haram dari seseorang berinisial IS alias SIIS warga lima puluh kabupaten batubara.
Mendapat info berharga tersebut petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran kealamat yang dimaksud.
Petugas memerlukan waktu selama 3 (tiga) hari untuk berhasil menangkap dan mengamankan IS als SIIS di desa Sumber Makmur Kec.Lima Puluh Kab, Batubara.
Dari tersangka IS alias SIIS berhasil disita 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 5.85 gram netto, 2 (unit) HP merk Oppo dan Nokia, uang tunai sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Tersangka IS alias SIIS juga mengaku sering mengantarkan atau memasok narkotika jenis sabu kebeberapa wilayah, antara lain Asahan, Batubara, T.Balai, Labuhan Batu dan Lavuhan Batu Selatan.
Kedua tersangka KIKI dan IS merupakan residivis dalam perkara yang sama, mengaku sudah 1 tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu sejak bebas dari penjara.
Tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp.300.000 per gramnya, tersangka mengaku nekad menjual narkoba hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhan Batu untuk proses selanjutnya.
Tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2)subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 (dua puluh) tahun penjara. (Edison Harianja).







