Home / Uncategorized / Jurnalis Diancam Dibunuh, Akhirnya Dilaporkan Resmi di Polrestabes Medan.

Jurnalis Diancam Dibunuh, Akhirnya Dilaporkan Resmi di Polrestabes Medan.

Medan,(Infokasus.24).

Wartawan Media Online di medan kembali mendapatkan ancaman keras atas pemberitaan yang dimuatnya tentang dugaan mafia pengoplos gas elpiji 3 kilogram yang di oplos ke tabung gas 12 kilogram (non subsidi) disinyalir milik inisial IS.

Atas pemberitaan Jurnalis tersebut IS melontarkan sejumlah kalimat bernada ancaman membuat Jurnalis itu merasa terancam.

Wartawan Lintas10.com yang disapa sehari – hari bernama Ly Tinambunan didampingi kuasa hukumnya, Rambo Silalahi, S.H dan Dian Putri Mandasari, S.H resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman di Polrestabes Medan sebagaimana tertuang dalam LP Nomor STTLP/B/3018/lX/2023/SPKT/Polrestabes Medan, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 dengan ancaman Pidana paling lama 4 (empat) tahun Penjara.

Rambo Silalahi, S.H menyampaikan bahwa hal ini patut menjadi atensi kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan dalam 1 minggu ini saja ada 3 perbuatan yang diduga telah mengkriminalisasi Jurnalis, untuk itu agar kerja Jurnalis mendapat rasa aman sebagaimana amanat UU perkara ini harus segera diproses dan pelaku diamankan untuk menjadi contoh bagi masyarakat.

” Ia benar, kita melaporkan saudara IS atas dugaan pengancaman kepada klien kita” ujar Rambo, Jumat (08/09).

Rambo Silalahi menambahkan, Jika ada keberatan menyangkut pemberitaan hasil kerja Jurnalis yang dimuat dalam pemberitaan, ada langkah – langkah yang semestinya ditempuh jika ada sanggahan, bukan malah melakukan pengancaman untuk mengkriminalisasi jurnalis yang malah melanggar Hukum seperti sekarang ini”, ucapnya.

Sebelumnya, IS menanggapi pemberitaan di Lintas10.com tentang dugaan penyelewengan gas LPG 3 kilo gram bersubsidi pemerintah yang dioplos ke tabung gas 12 kilo gram yang disinyalir milik IS yang bermarkas di Jermal 15.

IS sendiri sempat menghubungi awak media ini untuk melakukan pertemuan selanjutnya mengeluarkan kata pengancaman.

” Dimana kita jumpa, sore kita jumpa, dimana suka kau. Itu masalah lama kau buka – buka.

Pengoplosan itu sudah diproses di Polda, kau orang lapangan aku orang lapangan, kalau nggak kau yang mati aku yang mati dimana kita jumpa, aku pun sudah bosan hidup.

Kau ganggu cari makan keluarga istriku, aku tinggal permisi sama anak saya, kalau nggak aku yang mati, kau yang mati” ancam IS via celular kepada wartawan, Kamis (07/09).

Selain usaha tabung gas, IS  juga mengklaim bahwa ia juga berprofesi sebagai wartawan. Tidak diketahui maksud tujuannya mengaku – ngaku sebagai wartawan.

Terpisah,awak media mencoba konfirmasi IS melalui WhatsApp dan telpon selulernya dengan nomor +6281260xxxxxx tidak memberikan komentar apapun,hingga berita ini terbit.

(Jos.G).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *