
Madina,(Infokasus 24)-Kapolres Mandailing Natal (Madina) memusnahkan 91 bal daun ganja kering siap edar hasil tangkapan selama September 2023 oleh Satuan Reserse Narkoba dan Polsek jajaran, Jum’at (20/10/2023)
Pemusnahan barang bukti daun ganja dilakukan dengan cara dibakar di halaman depan Mako Polres Madina Jalan Bhayangkara No. 01 Kecamatan Panyabungan Utara.
Kehadiran Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq dan para Pejabat Utama (PJU). Turut juga dihadiri oleh undangan dari perwakilan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pemusnahan barang haram tersebut.
Kapolres Madina mengatakan, barang bukti ganja itu merupakan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi ditengah masyarakat. Reza juga menerangkan bahwa sampai detik ini Polres Madina menjadikan narkoba prioriatas utama untuk dibasmi di wilayah hukum Polres Madina.
Bahkan kata Kapolres, diperlukan peran serta masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Madina dalam membasmi peredaran narkoba tersebut. “Pengungkapan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Polres Madina ini kami sangat berharap kerja sama kita untuk sama-sama menanggulangi hal tersebut, baik itu pemuda, pemerintah, tokoh masyarakat dan tokoh agama,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Madina AKP Irwan menyebut barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 91,776,54 gram daun ganja kering siap edar dengan lima orang tersangka dalam tiga Laporan Polisi (LP).“Tersangkanya ada lima orang dengan tiga kasus, semuanya sudah kita tahan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Adapun identitas kelima tersangka dalam LP/A/76/IX/2023/SPKT Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut (13/09/2023) terdiri dari dua orang tersangka yaitu Afriansyah dan Irwanto dengan barang bukti 56 bal daun ganja kering siap edar. LP/A/79/IX/2023/SPKT Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut tanggal 16 September 2023 terdiri dari dua orang tersangka yaitu Robet Andika dan Mhd Hakim dengan barang bukti daun ganja 24 bal. LP/A/02/IX/2023/SPKT/Sek Kotanopan/Polres Madina/Polda Sumut tanggal 17 September 2023 terdiri dari satu orang tersangka yaitu Asmar dengan barang bukti daun ganja 13 bal…(E.Harianja)







