Home / Uncategorized / Polsek Lolowau Akhirnya Berhasil Amankan Pelaku Pengancaman Gunakan Sebilah Parang

Polsek Lolowau Akhirnya Berhasil Amankan Pelaku Pengancaman Gunakan Sebilah Parang

Nias Selatan,(Infokasus.24)– Seorang warga pelaku pengancaman dengan menggunakan sebilah parang, berhasil diaman oleh Polsek Lolowau yang terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Rabu (25/10/2023) sekira Pukul (06.00) Wib.

Kali ini Kapolsek Lolowau AKP A.M Purba bersama anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku pengancaman dengan menggunakan sebilah parang yang terduga pelaku berinisial (SHN).

Bermula, saat Sobaloi Nduru alias ama Selamat (Korban) bersama rekannya sedang membangun pondasi bangunan rumah milik Atosekhi Nduru alias ama Tema.

Saat itu korban melihat pelaku inisial SHN menanam pisang tempatnya ia bekerja, lalu ia tegur terduga pelaku “Kenapa kamu tanam pisang disini” sambil korban cabut pisang yang ditanam di lokasi ia bekerja,” Selasa (31/10).

Tak disangka terduga pelaku tak terima dirinya ditegur oleh korban, langsung bergegas pergi kerumahnya meninggalkan korban ditempat kejadian.

Herannya, setelah pergi pelaku datang kembali kelokasi dengan membawa sebilah parang sambil mengatakan jangan kalian kerja disitu nanti kubunuh kalian.

Sobaloi Nduru(Korban) pun berlari karena parang yang dipegang pelaku takut bisa membahayakan dirinya.

Tambahnya, tak hanya itu pelaku mengejar korban hingga sambil memaki-maki menyebutkan kata yang kasar padanya dan rekan lainya berhasil menahan terduga pelaku hingga tidak terjadi hal yang di inginkan.

Atas peristiwa itu korban tak memberi perlawanan apapun terhadap pelaku, namun sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, dengan melaporkan dengan nomor : STTLP/12/VII/2023/SPKT/POLSEK LOLOWAU/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Sobaloi Nduru alias ama Selamat berharap, agar pelaku yang mengancam dirinya diberi sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini,” Ungkapnya.

Dikonfirmasi Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K melalui Kapolsek Lolowau AKP A.M Purba, SH membenarkan terduga pelaku sudah diamankan dan dikirim ke Polres Nias Selatan.

Tambanya, bahwa pengungkapan dan penindakan terhadap pelaku pengancaman dengan menggunakan sebilah parang, pasal yang diterapkan terhadap pelaku 335 tentang pengancaman,” terangnya. (Jos.G).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *