Home / Uncategorized / Polrestabes Medan Melaksanakan Tilang Ditempat Pengendara Yang Tidak Mematuhi Peraturan

Polrestabes Medan Melaksanakan Tilang Ditempat Pengendara Yang Tidak Mematuhi Peraturan

Medan,(Infokasus 24)- Sebagai bentuk konsistensi Kompol Andika Purba,S.H, Kasatlantas Polrestabes Medan mewujudkan tertib berlalu lintas yang baik dan benar oleh sejumlah personel Satlantas melaksanakan peneguran dan penindakan tilang ditempat terhadap pelanggar baik itu yang tidak menggenakan Helm, tidak ada TNKB muka belakang, tidak ada SIM C dan tidak ada STNK, Rabu (11/9/2024).

Penindakan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Penindakan tilang ditempat ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat, Utamakan keselamatan daripada kecepatan. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Medan.

Nampak sejumlah pelangar roda dua dan roda empat, diberhentikan karena tidak mematuhi peraturan yang ada, baik tidak mengunakan helm saat berboncengan, tidak memakai sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat.

Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba,S.H, menyampaikan bahwa kami dari satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan tidak akan henti-hentinya mengingatkan akan kesadaran masyarakat untuk taat mematuhi peraturan yang benar, apalagi keselamatan itu tangung jawab kita bersama, masih banyak kita ketemukan para pengendara yang tidak taat terhadap peraturan berlalu lintas di kota Medan.

Penindakan ditempat akan kita laksanakan apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua dan roda empat, dengan melakukan tilang ditempat dan memberikan nomor Briva nya, kami akan berupaya menekan angka kecelakaan dan pelanggaran.

Saya berharap peran serta masyarakat kota Medan, mengingatkan kembali kepada keluarga melengkapi surat-surat dan helm pada saat berkendara di jalan raya’ ucap Kompol Andika Purba,SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *