Home / Uncategorized / Kepala Desa Garot Dinilai Sewenang-wenang, Enam Perangkat Desa Dipecat

Kepala Desa Garot Dinilai Sewenang-wenang, Enam Perangkat Desa Dipecat

Pandrah,(Infokasus24.com)- Sebanyak enam perangkat Gampong di Desa Garot, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen protes atas keluarnya surat pemberhentian oleh Keuchik (Kepala Desa) yang diduga tanpa melalui prosedur.

Salah seorang perangkat desa yang diberhentikan, mengatakan ia bersama perangkat Gampong  yang lain merasa kecewa dengan proses pemberhentiannya tanpa melalui sistem dan aturan yang ada di pemerintahan Gampong

Adapun  perangkat Gampong Garot yang diberhentikan adalah bendahara, sekdes, Kasi pemerintahan, kepala dusun 2 orang, ketua lapan pada 4 Maret 2024 tidak melalui prosedur, seperti tidak menerima Surat peringatan terlebih dahulu.

“Dalam Surat pemberhentian ini tidak bisa begitu saja kami terima. Bayangkan saja kami bersama enam teman yang lain sudah mengabdi kurang lebih dari 5 tahun. Kami merasa kecewa tiba-tiba keluar surat pemberhentian,” kata  TZ saat dijumpai awak media infokasus24.com, Kamis (23/1/2025).

Kepada awak media, TZ menyampaikan bahwa “Kami diberhentikan secara tidak terhormat dalam rapat umum yang diadakan di Meunasah Gampong Garot, kemudian Keuchik secara massal memberhentikan kami tanpa ada diberi surat peringatan, langsung dibacakan nama-nama pengganti kami di dalam rapat umum dan langsung diangkat perangkat baru oleh Keuchik untuk pengganti kami. ” ujarnya.

Dalam aturan Qanun Pemecatan perangkat desa tanpa kesalahan dan tanpa peringatan sebelumnya melanggar Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018. Menurut Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pada BAB III, Pasal 5 angka (5), perangkat desa Yang dapat diberhentikan diantaranya karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat Gampong.

Jika mengacu pada Permendagri tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, semua poin di atas harus terpenuhi. Meski demikian,  jika perangkat Gampong yang lama memang harus diberhentikan, untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru,  tentu harus ada alasannya.

TZ menganggap selain sepihak, apa yang dilakukan Keuchik itu sangat di sesalkan. dan sangat tidak profesional dalam mengambil keputusan

Sementara itu, hasil konfirmasi dari pak Keuchik mengarah ke tuha Peuet mengenai pemberhentian itu, sementara itu tuha Peuet sudah melarang harus ikuti prosedur yang ada agar tidak ada perselisihan untuk di belakang hari , alasan pemecatan perangkat Gampong Garut sebelumnya sudah ada dirapatkan di Gampong

Dalam rapat umum warga yang hadir sebanyak 111 orang untuk pengambilan suara untuk pemberhentian perangkat tapi yang anehnya di tanda – tangani sebayak 250 orang, dari sini sudah terlihat ada kecurangan dalam tanda – tangan yang ada, kenapa bisa ada 139 orang tanda – tangan yang ada tercantum dalam catatan pengajuan pemberhentian 6 orang perangkat Gampong.

Setelah dari hasil rapat umum Gampong garot, kemudian Keuchik ,tuha Peuet dan perangkat lain diajukan ke kecamatan untuk mengambil rekomendasi pemecatan perangkat yang lama dan pengangkat perangkat baru, tetapi dari kecamatan tidak ada mengeluarkan rekomendasi untuk pemecatan 6 aparatur Gampong maupun pengangkatan aparatur baru dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

Sementara Kasi pemerintahan, Saifuddin menjelaskan, “saya tahu ada pemecatan 6 perangkat desa di Gampong garot dengan sepihak oleh Keuchik sebelumnya saya sudah konfirmasi Keuchik tentang pemberhentian perangkat Gampong, Saya tegaskan kepada Keuchik tidak bisa memecat sembarangan untuk perangkat Gampong karena ada aturannya.”.

Lalu pihak media datang berkonsultasi langsung dengan pemerintah kecamatan untuk menemui camatnya. Melalui Kasi Pemerintah Camat, Syaifuddin dikatakannya bahwa pihaknya juga tidak mengetahui pemberhentian aparat desa itu, karena Camat tidak mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk masalah ini.

Sampai saat ini belum ada kejelasan mengapa enam orang perangkat desa dipecat. Pihaknya berharap dalam waktu dekat bisa mendapatkan jawaban yang jelas dari kepala desa Garot. (Chan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *