
Bireuen,(Infokasus24.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menggelar ekspose pendampingan percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini berlangsung, Jumat (7/2/2025) di Kantor Kejari Bireuen.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bireuen, Hanita Azrica, S.H., M.H., menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf. Hal ini penting untuk menghindari sengketa yang sering terjadi akibat klaim dari ahli waris pewakaf yang telah meninggal dunia.
“Sertifikasi tanah wakaf sangat diperlukan agar tanah yang telah diwakafkan tetap digunakan sebagaimana mestinya dan tidak diklaim kembali oleh ahli waris atau pihak lain,” ujar Hanita.
Saat ini, tercatat ada 50 bidang tanah wakaf di Kabupaten Bireuen yang masih dalam proses sertifikasi. Kejari Bireuen terus berkoordinasi dengan BPN untuk mempercepat penyelesaiannya serta memberikan solusi jika terjadi kendala di lapangan.
Lebih lanjut, program percepatan sertifikasi ini merupakan bagian dari implementasi Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam aspek perdamaian, keadilan, serta penguatan kelembagaan. Kejari Bireuen berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan sertifikasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dari tanah wakaf tanpa adanya permasalahan hukum di kemudian hari.
Dengan sinergi antara Kejari Bireuen, BPN, dan Kemenag, percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat segera terwujud demi kepentingan umat dan kepastian hukum yang lebih baik.
(Chan)







