Home / Uncategorized / Perjudian Pasar 9 Kebun Sayur Kota Bangun Masih Bebas Beroperasi

Perjudian Pasar 9 Kebun Sayur Kota Bangun Masih Bebas Beroperasi

Belawan,(Infokasus24.com)- Praktek perjudian meja ikan-ikan yang berada dijalan Kebun Sayur Raya Pasar 9 kota bangun wilayah hukum polres Belawan masih berjalan tanpa penindakan dari pihak penegak hukum, Jumat (21/2/2025).

Pasalnya praktek perjudian ini sempat tutup karena digrebek oleh kepolisian setempat. Meski berulang kali diberitakan media lokal maupun media nasional tetap saja lokalisasi yang satu ini tetap beroperasi layaknya sangat ramai pengunjung setiap harinya.

Masyarakat luas menilai hal ini terkesan ada pembiaran yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum setempat di wilayah Pelabuhan Belawan, pasalnya hal ini telah berulang kali disampaikan kepada jajaran Polres Pelabuhan Belawan namun hingga saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut belum melakukan tindakan serius.

Halnya seperti dilokasi perjudian meja ikan-ikan inipun yang berada di jalan Kebun Sayur Pasar 9 Kota Bangun sudah disampaikan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, namun pihaknya belum memberikan tanggapan. karena diberitakan sebelumnya.

Praktik perjudian meja ikan – ikan di
Jalan Kebun Sayur Raya Psr 9 Kota Bangun, Medan Deli Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Pelabuban Belawan terus mendapat sorotan tajam. Dilokasi ini kru wartawan menemukan meja ikan – ikan 2 unit, tak jauh dari lokasi pertama ditemukan lagi mesin meja ikan – ikan 3 meja.

Kepada wartawan, seorang penjaga meja dilokasi menuturkan bahwa pengawas meja berinisial Handoko. Seyogianya, aktivitas perjudian telah dilarang oleh undang – undang peredarannya namun masih mampu beroperasi tanpa penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Informasi dihimpun, diduga pemilik lokasi perjudian dilokasi ini merupakan warga turunan tionghoa berinisial AG alias Aguan. Informasi ini diperoleh dari lokasi perjudian yang mengatakan bahwa bandar merupakan pemain lama dan sudah mumpuni dalam menjajakan bisnis ilegalnya itu.

Keuntungan yang besar membuat terduga bandar perjudian mengabaikan sejumlah aturan hukum dan tetap ngotot meracuni warga dengan menyediakan lapak permainan judi.

Penelusuran wartawan, lapak perjudian diduga milik AG alias Aguan tidak hanya di Pasar 9, tetapi juga ditemukan di pasar 5 tepatnya disamping kios telkomsel. Selain itu, bandar Aguan juga memiliki lokasi perjudian meja ikan – ikan di Gang Serante Jalan M Basir.

Dilokasi ditemui kru awak media wanita penjaga meja ikan – ikan sebut saja namanya Mawar menuturkan bahwa meja tersebut milik Aguan. Hanya saja, bagian pengawasnya diatur oleh seorang bernama Budi.

Informasi dihimpun, pada pertengahan bulan Juni 2024 silam, Polres Pelabuhan Belawan telah menggrebek lokasi diduga milik Aguan yang berada di Jalan M Basir ini. Sedikitnya 11 orang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah. Ironisnya, dari ke sebelas nama yang diamankan saat itu, tak ada nama bandar Aguan yang muncul.

Belakangan diketahui bahwa bandar Aguan kembali bebas menjajakan bisnis perjudian di wilayah Medan Utara. Sampai berita ini ditayangkan oleh redaksi, kru awak media masih berupaya memintai tanggapan pihak – pihak terkait maupun pihak Polres Pelabuhan Belawan guna pemberitaan lanjutan. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *