Home / Uncategorized / Pengadilan Militer Medan Vonis Pratu AG 3 Bulan Tahanan Dengan Masa Percobaan

Pengadilan Militer Medan Vonis Pratu AG 3 Bulan Tahanan Dengan Masa Percobaan

Medan, (infokasus24.com) – Sidang lanjutan Putusan etik terhadap terdakwa Pratu AG di Pengadilan Militer Medan atas Dugaan pencurian dan pengrusakan PT Gudang Boemi Coffe Indonesia telah memasuki tahap putusan akhir Majelis Hakim Mahkamah Militer Medan, Senin (10/03)25).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan diKetuai Letkol Ziky menyatakan yang dilakukan Pratu AG memenuhi unsur tindak Pidana dapat dilakukan penahanan dengan sanksi administrasi wajib lapor selama 3 bulan.

Majelis Hakim menyatakan putusan Pengadilan harus dianggap benar dan sah menurut hukum, mengikat secara hukum terhadap pihak yang dimaksud oleh putusan tersebut sebelum ada putusan pengadilan lain yang menyatakan pembatalan putusan.

“Selanjutnya Secara hukum, Oditur Militer harus menjalankan atau mengeksekusi putusan Pengadilan Militer Medan”, ucap Ketua Majelis.

“Oditur sebagai perwakilan pemohon Romi Ahmed Pemilik Gudang Boemi Coffee Indonesia menjalankan putusan tersebut atau mengajukan banding”, tegasnya.

Setelah pembacaan putusan terhadap Terdakwa Pratu AG, Oditur Militer sebagai Perwakilan Korban Romi Ahmed langsung mengajukan banding.

Dikesempatan sama Romi Ahmed korban kasus pencurian dan pengrusakan mengaku kecewa keputusan Pengadilan Militer Medan vonis hukuman tiga bulan masa percobaan terhadap terdakwa Pratu AG yang terbukti bersalah.

“Kecewa lah putusan Pengadilan nanti akan banding, surat putusan sidang nggak dikasih, di minta sama Oditur di bilang sama Panitera, mengambil salinan surat putusan harus buat surat permohonan dulu”, ujarnya

Romi Ahmed yang hadir didampingi anak kandung serta pengacaranya mendukung Oditur yang menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim, sekaligus bermohon keadilan atas peristiwa yang menimpanya.

“Sangat kecewa pengadilan hanya masalahkan gembok rusak seharga delapan Ratus ribu, sementara pencurian barang dan kerugian materil dan imateril tidak di bicarakan”, Imbuhnya.

“Banding lah,tadi sudah koordinasi dengan Oditur, ada dua lagi terlibat di usahakan naik ke ranah hukum jangan di biarkan bebas, Masyarakat kecil dapat keadilan lah, aparat menjaga rakyat jangan seperti pagar makan tanaman”, pungkasnya. (Agus Salim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *