Home / Uncategorized / Ketua Lembaga MPSU Tagih Janji Camat Medan Area Perihal Kepling 13 Komat IV

Ketua Lembaga MPSU Tagih Janji Camat Medan Area Perihal Kepling 13 Komat IV

Medan,(Infokasus24.com) – Ketua lembaga MPSU Mulya Dharmawan Mulya Koto yang merupakan Ketua Umum Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPP – MPSU ) akan kembali mengangkat masalah proses pengangkatan Kepling 13, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara,” Sabtu (29/3/2025).

Pasalnya Mentari Ananda Yusliani, SE yang merupakan calon Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang didukung Lembaga MPSU dan warga Lingkungan 13. seperti halnya yang dijanjikan oleh Camat Medan Area, melalui Lurah Kota Matsum IV.

Kepada awak media Mulya Koto menuturkan hari ini tepatnya, Jumat (28/3/2025) , Mentari Ananda Yusliani, SE yang mempunyai dukungan warga sebanyak 64 KK tidak juga diangkat oleh Camat Medan Area Sutan Fauzi Arif Lubis, padahal kami dari Lembaga MPSU sudah menahan diri untuk tidak melakukan Aksi ataupun gerakan lagi asalkan Mentari Ananda Yusliani, SE diangkat menjadi Kepling 13 karena secara nyata murni menang telak.

WF lawannya bersaing yang mempunyai 63 dukungan warga yang diduga diragukan keabsahan dokumennya dan WF jelas-jelas bukan warga Lingkungan 13, dan proses pemilihan Calon Keplingnya melanggar Perwal nomor 21 Tahun 2021 dan adanya dugaan pemalsuan dokumen.

“Ya habis lebaran ini kami dari Lembaga MPSU akan mengangkat masalah proses Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan kembali dan mempertanyakan hasil Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I anggota DPRD Kota Medan yang langsung dipimpin oleh Robi Barus selaku Ketua, yang pada (29 Juli 2024) sampai detik ini (29/3/2025) belum ada kepastian.

Namun dilain sisi, Camat Medan Area Sutan Fauzi Arif Lubis mengeluarkan SK WT sebagai Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area ” Jelas Mulya Koto.

Lebih lanjut Mulya Koto juga akan mendesak Walikota Medan Rico Waas untuk memerintahkan Kabag Tapem Andrew Fransiska Ayu, S, STP.M.SI untuk membuka data kembali Calon Kepling lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan dan Mulya Koto juga mengatakan sudah pernah menghubungi Kabag Tapem Andrew Fransiska Ayu, S, STP.M.SI yang sangat ramah dan welcome kepada Lembaga MPSU , karena sangat banyak sekali Maladministrasi yang terjadi sejak (10/6/2024) pengumuman Calon Kepling 13 diibuka.

” Saya sudah mencoba menghubungi kembali Lurah Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Pariono, Camat Medan Area Sutan Fauzi Arif Lubis namun tidak ada merespon sama sekali bahkan tidak menggubris telepon dan WhatsApp saya dan sangat jelas bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan terkesan bungkam.

sebaliknya, Sekcam Medan Area Yogi Prayoga langsung menelepon saya dan akan berkomunikasi dengan Camat Medan Area ” Ungkap Mulya Koto.

” Disinggung terkait pengerjaan Septi Tank yang mangkrak dan bau busuk ditengah-tengah pemukiman warga lingkungan 13 Kota Matsum Medan yang padat penduduk juga menyampaikan kami akan laporkan sebab Camat Medan Area tidak mengetahui itu proyek siapa, anggaran darimana dan Camatnya siapa sebab Agusnita Munar yang berperan saat itu menjabat sebagai Kepling 13 Kelurahan Kota Matsum kota Medan.

Masyarakat meminta agar diusut proyek tersebut agar publik tau dan ini menjadi pelajaran kepada Kepling lainnya agar tidak main-main sama anggaran dan Perwal nomor 21 Tahun 2021 ” sebutnya Mulya Koto.

Terpisah, Camat Medan Area Sutan Fauzi Arif Lubis saat dikonfirmasi media ini mengenai polemik yang sedang berkembang perihal pemilihan kepala lingkungan 13 Kelurahan kota Matsum IV, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi kepada media. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *