
Medan, (Infokasus24.com) – Tanah dan Hutan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sumatera Utara semakin terdesak dan tergusur di tanahnya sendiri akibat perampasan tanah ulayat dan hutan adat secara sepihak, Selasa (7/5/25).
Seperti sempat terpenjaranya Ketua Adat dari Simalungun akibat mempertahankan tanah dan hutan adatnya, walaupun akhirnya ditingkat Banding di PT Sumut membebaskan ketua adat tersebut.
Menyikapi Konflik yang berkepanjangan antara perusahaan kehutanan PT. TPL dengan Masyarakat Adat di Dairi, Toba, Simalungun, Humbahas, Palas, Paluta, dan daerah lain di Sumut,
Ketua Umum Horas Bangsa Batak (HBB) Lamsiang Sitompul, SH., MH menyambut baik terbitnya kebijakan yang membantu Masyarakat Hukum Adat, melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 144 Tahun 2025 tentang Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, yang baru terbit (25/3/2025).
“Kepmen itu sangat membantu Masyarakat Adat, kebijakan yang sangat serius ini melindungi Masyarakat Adat atas pengakuan Hutan Adat, dimasa Pemerintahan Pak Prabowo Subianto dengan Koalisi Merah Putihnya”, ujarnya.
Selanjutnya Ketum HBB Lamsiang Sitompul,SH, MH menyatakan dalam waktu dekat akan menghadap Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, SE mohon dukungan untuk bisa membantu MHA dalam percepatan Usulan ke Menteri Kehutanan RI melalui Sekretariat Nasional (Seknas).
“Bagi Ketua MHA kami ajak bersama untuk mengurus Tanah Adat & Hutan Adat sampai memperoleh Penetapan Status Hutan Adat dari Menteri Kehutanan RI”, Imbuhnya.
“Kantor DPP Horas Bangso Batak (HBB) Jl. Saudara No 31 Kota Medan, terbuka untuk Masyarakat Hukum Adat Sumut,” Pungkasnya.
Ketum HBB juga harapkan nanti kedepannya agar terwujud Tanah Adat dan Hutan Adat di Sumut terjaga dan berkelanjutan menjadi sumber kehidupan masyarakat dan menjadi hutan terakhir sebagai sumbangsih MHA untuk mengatasi Perubahan Iklim. (Agus)







