
Medan, (Infokasus24.com) – Dua (2) pria di Kota Medan ditangkap polisi karena memproduksi dan mengedarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, Sabtu (07/06/25).
Dua pelaku OIM (48) dan IML (42) ditangkap ditempat berbeda. Berawal dari polisi mengamankan salah satu pelaku OIM dipinggir jalan, Jumat (23/05/25) lalu.
Saat itu, pelaku menunggu korbannya untuk melakukan transaksi. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ketempat pembuatan SIM palsu tersebut.
Petugas menemukan puluhan SIM yang telah berhasil dipalsukan oleh pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap 1 orang pelaku lagi berinisial IML
Setiap beraksi para pelaku membagi perannya masing-masing. Ada yang mencari pelanggan dan memproduksi SIM palsu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya membeli SIM bekas seharga 50 ribu, lalu mengganti identitas dan foto secara manual.
SIM palsu ini telah diedarkan oleh kedua pelaku selama 1 tahun dengan harga Rp 400-600 ribu. (DM)







