Home / Uncategorized / Polda Sumut Ungkap Host Live Streaming Pornografi di Percut

Polda Sumut Ungkap Host Live Streaming Pornografi di Percut

Medan, (Infokasus24.com) – Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menangkap 1 (Satu) pelaku host live streaming pornografi dibawah umur melalui aplikasi Tiktok, dan Tevi, yang mana sebelumnya sudah diungkap (14/4) kemarin.

Tersangka yang ditangkap YBS (36) warga Jalan Irian Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

YBS memiliki 5 akun, salah satu akun dipakai @presidenmangkok yang selama ini melakukan live streaming pornografi dan 4 akun lagi sudah di banned.

Pelaku ditangkap di Pekanbaru, Riau beserta barang bukti.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Doni Satria Sembiring, S.H, S.I.K., M.Si mengatakan, YBS merupakan host dan membayar para pemain video porno.

“Dengan kebesaran Tuhan Yang Maha Kuasa, akhirnya kita bisa menangkap pelaku YWS, ditangkap di Pekanbaru, Riau beserta beberapa barang bukti juga kita sita”, ucap Kombes Doni Satria Sembiring, Senin (23/06/2025).

Dari hasil pemeriksaan, motif YWS adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Ia bekerja sama dengan RA, yang sebelumnya telah ditangkap bersama pelaku lainnya, dalam memproduksi dan menyiarkan konten pornografi tersebut secara daring

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari kejahatan digital dan menyerukan kerja sama masyarakat serta media untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi.

“Kami harap media dan masyarakat ikut serta menjadi mata dan telinga dalam menjaga ruang digital kita, terutama dari konten yang merusak masa depan generasi muda”, ujar Kombes Pol Doni Satria menutup konferensi pers.

Atas perbuatannya, YWS dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7, ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang yang sama dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024, ancaman hukuman 6 tahun. (DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *