Home / Uncategorized / Kejatisu Menahan Satu Orang Lagi Terkait Korupsi Kapal Tunda Pelindo Belawan

Kejatisu Menahan Satu Orang Lagi Terkait Korupsi Kapal Tunda Pelindo Belawan

Foto : Tim Penyidik Pidsus Kejatisu melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka lagi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 (dua) unit kapal tunda kap.2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai Antara PT. Pelabuhan Indonesia I Belawan dengan insial (RS) selaku Karyawan Swasta/Mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan Sejak (23/2/2016) sampai dengan (18/3/2020). Senin (13/10/2025).

MEDAN, (infokasus24.com)- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 (dua) unit kapal tunda kap.2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai Antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2019 s/d 2021 dengan perjanjian / kontrak senilai Rp.135.811.032.026 (seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus sebelas juta tiga puluh dua ribu dua puluh enam rupiah), yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada Mata Anggaran/MA 212 investasi fisik Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020, Senin (13/10/2025).

Kajati Sumatera Utara melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH., MH menyebut Identitas tersangka yang ditahan yakni sdr. “RS” selaku Karyawan Swasta/Mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan Sejak (23/2/2016) sampai dengan (18/3/2020).

Disebutkan husairi, dari hasil penyidikan diperoleh fakta perbuatan dan peran tersangka RS selaku Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI-Persero) Tahun 2016 s.d. 2020 adalah merupakan Konsultan Pengawas dalam kegiatan pengadaan 2(dua) unit Kapal tunda dimaksud.

Adapun alasan pertimbangan tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selain alasan objektif juga alasan subjektif yaitu untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mencegah tersangka mengulangi perbuatannya serta agar tersangka tidak melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan, kata Husairi.

Tambah Husairi, Penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan tanjung gusta Medan untuk 20 hari pertama berdasarkan surat perintah penahanan PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025, (13/10/2025), setelah sebelumnya telah dilakukan penetapan tersangka pada proses penyidikan yang dilakukan secara intensif sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama tersangka ”RS”.

Penahanan terhadap tersangka RS menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut yang ditahan di rutan tanjung gusta Medan oleh penyidik dimana sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap HAP selaku mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021 dan BS selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. (BM-red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *