
SUMUT, (infokasus24.com)- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan intensif di tiga lokasi perusahaan swasta di DKI Jakarta, Rabu (12/11/2025.).
Penggledahan dilakukan dalam pengumpulan bukti terkait dalam proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Tebing Tinggi, Tahun Anggaran 2024.
Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan, SH,MH menyampaikan kepada awak media bahwa ada tiga lokasi perusahaan yang digeledah yakni:
1. PT BP di Jakarta Barat.
2. PT GEEP di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
3. PT GT Tbk di Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Ketiga lokasi ini merupakan pihak penyedia barang dan jasa yang terlibat langsung dalam proyek pengadaan smartboard.
Penyidik menggeledah ruang kerja, gudang, bagian administrasi, dan beberapa ruanganĀ lainnya untuk menemukan dan menyita dokumen fisik maupun elektronik yang relevan dengan kegiatan pengadaan tahun 2024.
Dasar Hukum dan Proses Penyidikan Lanjutan
Penggeledahan sebelumnya sudah dilaksanakan di wilayah Tebing Tinggi.
Tim Penyidik Kejati Sumut bertindak berdasarkan surat persetujuan/penetapan izin geledah resmi yang diperoleh dari: 1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Nomor: 48/Pid.Sus-TPK.Geledah/2025/Pn.Jkt.Pst). 2. Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Nomor: 1546/Pid.B-GLD/2025/Pn.Jkt.Brt).
Izin tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, SH., MH, berharap penggeledahan di Jakarta ini dapat mempercepat proses penyidikan.
“Mudah-mudahan setelah penggeledahan ini dapat membantu mempercepat proses penanganan atau penyidikannya, sehingga sesegera mungkin dapat ditemukan siapa pihak yang paling berperan dalam dugaan ini,” ujar Arif.
Perkembangan Kasus Korupsi Smartboard
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menambahkan bahwa penggeledahan ini adalah tindak lanjut dari proses penyidikan umum. Tim penyidik saat ini terus berupaya mengumpulkan data dan bukti pendukung lainnya.
Tujuan utama dari penyitaan dokumen dan pengumpulan bukti ini adalah untuk menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan agar penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard ini menjadi terang benderang dan segera menemukan titik terang.
“Saat ini tim masih terus mengumpulkan data dan bukti pendukung lainnya, sehingga kita harapkan sesegera mungkin ada titik terang, nanti kita informasikan kembali progresnya kepada teman-teman media,” tutup Indra. (BM-red).






