Home / Nasional / Kejatisu dan Pemda Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial KUHP Baru 2026

Kejatisu dan Pemda Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial KUHP Baru 2026

Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama FORKOPIMDA Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Sumatera Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk kolaborasi dalam implementasi pidana kerja sosial. Turut hadir Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung R.I., Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. Bertempat di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).
Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama FORKOPIMDA Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Sumatera Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk kolaborasi dalam implementasi pidana kerja sosial. Turut hadir Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung R.I., Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. Bertempat di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

MEDAN,(infokasus24.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  bersama Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Sumatera Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk kolaborasi dalam implementasi pidana kerja sosial.

Kebijakan ini merupakan wajah baru dalam penegakan hukum, menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan efektif pada tahun 2026. Sosialisasi dan penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut di Medan, Selasa (18/11/2025).

Acara penting ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung R.I., Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., yang menegaskan keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pembaruan sistem pemidanaan nasional.

Fokus pada Hukuman yang Humanis dan Bermanfaat Sosial
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial ini akan menjadi tonggak penegakan hukum yang lebih humanis di Sumatera Utara.

“Penerapan hukum pemidanaan dengan sanksi pidana kerja sosial ini akan menjadi wajah baru penegakan hukum di Sumatera Utara. Penegak hukum bersama pemerintah memberikan ruang dan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri, namun juga sanksi sosial tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat umum,” jelas Harli Siregar.

Menurutnya, pidana kerja sosial (tertuang dalam KUHP baru) merupakan implementasi penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri dan pada saat yang sama, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Dukungan Penuh Gubernur Sumut dan Jajaran Pemerintah Daerah

Kegiatan kolaboratif ini turut dihadiri dan didukung penuh oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, beserta jajaran pimpinan daerah lainnya, termasuk Ketua DPRD Sumut, Wakil Gubernur Sumut, Sekretaris Daerah, Wakapolda Sumut, Kasdam I/BB, Danlanud Soewondo, Kabinda Sumut, para Bupati/Walikota se-Provinsi Sumatera Utara, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Koordinator Kejati Sumut.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan secara serentak antara jajaran Kejaksaan se-Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Kajati Sumut Harli Siregar menegaskan, implementasi pidana kerja sosial ini akan dilakukan dengan mempedomani aturan ketat terkait klasifikasi dan kualifikasi tindak pidana yang memenuhi syarat.

“Nanti pada implementasinya, tentu Jaksa bersama pemerintah akan mengkaji syarat dan ketentuan apakah telah terpenuhi atau belum, sehingga kebijakan ini tidak menjadi negatif atau merugikan masyarakat,” tutupnya.

Penerapan sanksi alternatif ini di bawah KUHP 2026 diharapkan dapat mengurangi tingkat kepadatan (overcapacity) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekaligus menjadikan proses pemidanaan sebagai sarana korektif dan edukatif yang lebih efektif. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *