
MEDAN, (infokasus24.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara resmi menghentikan proses hukum dan membebaskan Sopardi Tinambunan, tersangka kasus tindak pidana perkebunan dari Kejaksaan Negeri Sibolga. Jumat (21/11).
Keputusan ini diambil melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan perdamaian.
Sopardi sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan karena kedapatan mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan.
Kronologi Singkat Kasus.
Peristiwa bermula, Selasa (6/8/2024), sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka Sopardi Tinambunan masuk ke lokasi Blok 14 perkebunan PT. Nauli Sawit di Desa Binjohara Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Di lokasi tersebut, Sopardi mengutip berondolan (buah sawit yang jatuh) di sekitar piringan pohon kelapa sawit dan memasukkannya ke dalam karung yang dibawanya. Akibat perbuatannya, ia kemudian diproses secara hukum.
Alasan Kuat Penerapan Restorative Justice.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap penuntutan didasari oleh beberapa pertimbangan kemanusiaan yang kuat dan telah memenuhi persyaratan dalam Peraturan Kejaksaan No.15 tahun 2020.
Alasan utama penerapan Restorative Justice dalam kasus ini antara lain:
* Kesepakatan Damai: Telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat antara tersangka dan pihak perusahaan (PT. Nauli Sawit). Pihak perusahaan juga telah menerima permintaan maaf dari tersangka.
* Motif Ekonomi: Tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.
* Dukungan Tokoh Masyarakat: Adanya permohonan dari tokoh agama setempat kepada pihak Kejaksaan agar perkara ini tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Negara hadir memulihkan keadaan
proses penghentian penuntutan ini telah melalui tahap ekspose (pemaparan perkara) yang dilakukan oleh Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama Wakajatisu dan jajaran Asisten Pidana Umum kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kajati Sumut, melalui Indra Ahmadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melihat dan mempertimbangkan kondisi serta situasi tersangka secara menyeluruh.
“Kita putuskan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap Penuntutan dengan catatan pelaku harus dapat memperbaiki sikap dan dirinya, agar dapat kembali ke keluarganya dengan harapan dia dapat kembali bekerja secara baik dan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” ujar Kajati Sumut seperti ditirukan Indra Ahmadi.
Menutup keterangannya, Indra Hasibuan menegaskan esensi mendalam dari penerapan keadilan restoratif oleh Kejaksaan.
“Jaksa menerapkan restorative justice pada hakikatnya bukan untuk membebaskan tersangka semata, melainkan negara harus hadir memberikan rasa keadilan di masyarakat dan memulihkan keadaan ke semula, sehingga terwujud harmonisasi hubungan baik di masyarakat,” tegas Indra Hasibuan. (BM-red).







