
MEDAN, (infokasus24.com)– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil langkah progresif dengan menerapkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Rabu (26/11).
Dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang warga, Mawardi, terhadap Lurah di Kecamatan Medan Timur, Muhamad Fadil. Keputusan ini secara resmi membebaskan tersangka dari tuntutan pidana, menekankan upaya Kejaksaan dalam mengharmonisasi hubungan sosial di masyarakat.
Kajati Sumut: Prioritaskan Harmonisasi Sosial
Keputusan penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) diambil oleh Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, bersama dengan Wakajati Sumatera Utara, Abdulah Noer Denny, S.H., M.H.
Keputusan final ini diperoleh setelah Kajati dan Wakajati, didampingi oleh Aspidum Jurist Precisely dan jajaran, melaksanakan ekspose penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum di Jakarta, yang diterima oleh Sekretaris Jampidum.
“Restoratif Justice sebagai upaya mengharmonisasi dan menjaga keberlangsungan hubungan sosial yang baik di tengah masyarakat,” demikian penekanan dari Kejati Sumut.
Kronologi Kasus Penganiayaan Lurah
Kasus ini bermula pada (13/10/2025), sekitar pukul (09.00) WIB. Tersangka Mawardi memasang speed bump (polisi tidur) yang dinilai mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.
Korban, Muhamad Fadil selaku Lurah setempat, kemudian melakukan pembongkaran. Tindakan ini memicu emosi Mawardi hingga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka Mawardi dikenakan proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan Penerapan Restorative Justice
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penerapan Keadilan Restoratif dilakukan setelah melalui serangkaian persyaratan ketat dan penelitian sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
<span;>Alasan utama penghentian tuntutan ini meliputi:
* Permintaan Maaf dan Pengakuan Khilaf: Tersangka Mawardi telah meminta maaf kepada korban di hadapan warga dan pihak terkait, mengaku khilaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
* Permintaan Korban dan Masyarakat: Korban, Muhamad Fadil (Lurah), menyatakan ikhlas memaafkan warganya tanpa syarat. Bersama perwakilan masyarakat, ia meminta kepada Jaksa agar perkara diselesaikan secara humanis demi menghindari dendam di kemudian hari.
Indra Hasibuan menegaskan bahwa melalui RJ ini, perselisihan antara Lurah dan warganya tersebut telah selesai. “Kini antara tersangka dan korban telah sepakat untuk kembali merajut dan menjalin hubungan sosial yang baik sebagaimana seharusnya,” ujarnya.
Implementasi Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020
Lebih lanjut, Indra Hasibuan menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan pimpinan Kejaksaan melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Proses hukum tidak semata-mata hanya dengan pemidanaan atau pemenjaraan, akan tetapi kita berupaya membangun sistem bagaimana mengembalikan situasi yang sempat terganggu di tengah masyarakat, kita kembalikan ke keadaan semula.
Ini untuk menjaga keberlangsungan hubungan sosial dengan kearifan lokal di masyarakat,” tutup Indra Hasibuan. (BM-red).






