
Tebing Tinggi, (infokasus24.com)– Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) resmi menahan “IK”, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi tahun 2024, sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Penahanan dilakukan, Kamis (4/12/2025) setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Sebelumnya, dua tersangka lain dari pihak swasta telah lebih dulu ditahan dalam perkara yang sama.
Peran Tersangka dan Modus Korupsi
IK yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga sengaja tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan dalam proses pengadaan barang/jasa.
Pengadaan yang bermasalah adalah pembelian 93 unit Smartboard merk ViewSonic melalui mekanisme E-Katalog dari PT GEEP (reseller resmi). Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh ahli, namun diduga mencapai miliaran rupiah.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka IK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta melakukan perbuatan)
Lokasi dan Masa Penahanan
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, IK langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung 4 Desember 2025 di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH menyatakan bahwa penyidikan terus berjalan. “Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, baik dari internal Dinas Pendidikan maupun pihak swasta lainnya yang terlibat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengadaan sarana pendukung teknologi pendidikan di masa pandemi dan pasca-pandemi, yang seharusnya meningkatkan kualitas pembelajaran siswa SMP di Tebing Tinggi. (BM-red).
IK = Idam Khalid, SKM, MKes






