Home / Korupsi / Eks Pejabat Bank BUMN Ditahan, Diduga Korupsi Kredit Rp. 1,3 M

Eks Pejabat Bank BUMN Ditahan, Diduga Korupsi Kredit Rp. 1,3 M

Foto : Inisial (S) mantan pejabat di salah satu bank plat merah cabang Iskandar Muda Medan Ditahan Tim Pidsus Kejari Medan terkait kasus korupsi pengelolaan realisasi kredit yang merugikan negara miliaran rupiah. Senin (26/1).
Foto : Inisial (S) mantan pejabat di salah satu bank plat merah cabang Iskandar Muda Medan Ditahan Tim Pidsus Kejari Medan terkait kasus korupsi pengelolaan realisasi kredit yang merugikan negara miliaran rupiah. Senin (26/1).

MEDAN – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menahan seorang pria berinisial S, mantan pejabat di salah satu bank plat merah cabang Iskandar Muda, Medan.

Inisial (S) ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengelolaan realisasi kredit yang merugikan negara miliaran rupiah.

Kronologi Penangkapan: Sempat Tidak Kooperatif
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan lantaran tersangka dinilai menghambat proses penyidikan.

“Yang bersangkutan tidak kooperatif dan sering sulit dipenuhi panggilannya. Tim penyidik akhirnya melakukan penangkapan untuk memastikan kelanjutan pemeriksaan,” ujar Rizza kepada media, Selasa (27/1/2026).

Tersangka (S) diamankan pada Senin (26/1) malam di kediamannya yang berlokasi di Komplek Puri Zahara II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Modus Operandi dan Kerugian Negara :
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan realisasi kredit yang tidak sesuai ketentuan pada rentang tahun 2021 hingga 2023.

Berdasarkan hasil audit sementara, tindakan ini diduga menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan.
* Estimasi Kerugian: Rp1,36 Miliar.
* Status Hukum: Dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
* Lokasi Penahanan: Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Jeratan Pasal Tipikor
Atas perbuatannya, tersangka (S) dijerat dengan pasal berlapis mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, di antaranya:
* Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP.
* Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Pihak Kejari Medan menegaskan akan terus mendalami kasus ini. “Kami akan terus menindaklanjuti jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana atau proses kredit ilegal ini,” tegas Rizza.

Saat ini, (S) telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *