
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, secara resmi menyetujui penghentian penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) Senin (26/1/2026).
Keputusan ini diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mandailing Natal melakukan ekspose perkara secara daring di hadapan pimpinan Kejati Sumut.
Kronologi Kejadian: Hilang Kendali di Cuaca Gerimis
Peristiwa pidana ini bermula Sabtu,(15/11/2025) Tersangka, Iwan Freddy Sirait, yang mengemudikan truk box Hino, melintas di Desa Kampung Baru, Panyabungan Utara, saat cuaca sedang gerimis.
Akibat kondisi jalan, tersangka kehilangan kendali dan membanting stir ke arah kanan hingga menabrak satu unit angkutan umum Mitsubishi L300 yang dikemudikan oleh saksi korban, Mara Bunga Lubis.
Kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan kendaraan dan luka ringan pada beberapa dari 11 penumpang yang ada di dalamnya.
Tersangka sebelumnya dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengapa Restorative Justice Disetujui?
Ada beberapa alasan krusial yang mendasari Kejati Sumut memberikan “keadilan restoratif” bagi Iwan Freddy Sirait:
* Tanggung Jawab Penuh: Tersangka telah mengganti seluruh biaya kerusakan mobil dan biaya pengobatan para korban. * Perdamaian Tanpa Syarat: Para korban telah memaafkan tersangka dan sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
* Dukungan Tokoh Masyarakat: Perwakilan masyarakat setempat memohon agar perkara diselesaikan lewat RJ guna menjaga hubungan emosional yang baik di masa depan.
* Syarat Formil Terpenuhi: Kasus ini telah memenuhi kriteria ketat sesuai Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020.
Hukum Tidak Selalu Harus Memenjarakan
Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, menegaskan bahwa hukum harus memberikan manfaat nyata, bukan sekadar memberikan hukuman fisik.
“Penerapan restorative justice adalah wujud hadirnya hukum yang bermanfaat positif. Sejalan dengan harapan kita, hukum tidak semata-mata menghukum orang, tetapi juga harus bisa menjaga hubungan baik di tengah masyarakat,” tegas Harli Siregar.
Senada dengan hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam menyelesaikan masalah hukum secara humanis.
“Hukum harus bisa menjadi manfaat bagi pembinaan ketertiban dan kedamaian. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan hukum tajam ke atas, namun tetap memiliki hati nurani ke bawah,” tutup Rizaldi. (BM-red).






