Home / Peristiwa / HEBOH.. Direktur BUMD Medan Dilaporkan ke Kejari Belawan

HEBOH.. Direktur BUMD Medan Dilaporkan ke Kejari Belawan

Foto : Pengelola Bazar UMKM Medan Utara resmi dilaporkan oleh Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Senin (2/3/2026).
Foto : Pengelola Bazar UMKM Medan Utara resmi dilaporkan oleh Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Senin (2/3/2026).

MEDAN, (infokasus24.com) – Jagat publik Sumatera Utara kembali diguncang kabar tak sedap. Pengelola Bazar UMKM Medan Utara resmi dilaporkan oleh Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Senin (2/3/2026).

Laporan ini mencuat lantaran adanya dugaan pungutan liar (pungli), pengoperasian pasar tanpa izin resmi, hingga indikasi penggelapan pajak yang merugikan negara.

Oknum Direktur BUMD Jadi Sorotan
Ketua Umum FKSM Sumut, Irwansyah, membeberkan fakta mengejutkan. Sosok di balik pengelolaan bazar yang berlokasi di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus ini, diduga kuat adalah Ardiansyah, yang menjabat sebagai Direktur SDM/Umum/Keuangan Perumda Rumah Potong Hewan (RPH) Medan.

“Seharusnya Direktur RPH Medan fokus pada tugasnya sebagai pejabat BUMD yang digaji negara, bukan malah sibuk mengelola bisnis komersil yang diduga menabrak aturan hukum,” tegas Irwansyah dalam keterangannya kepada media.

Dugaan Pelanggaran :  Dari NIB Hingga Pajak
Berdasarkan investigasi FKSM Sumut, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi dasar pelaporan:
* Tanpa Izin Operasional: Kegiatan ini diduga tidak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 5 Tahun 2021.

* Omzet Fantastis, Pajak Nihil: Dengan sekitar 160 stan yang disewakan seharga Rp3 juta hingga Rp5 juta per stan, pengelola ditaksir meraup pendapatan mencapai setengah miliar rupiah. Namun, tidak ada retribusi atau pajak yang masuk ke kas negara.

* Abaikan Larangan Lurah: Pihak Kelurahan Tanah Enam Ratus dikabarkan sudah melayangkan imbauan sejak Februari 2025 agar kegiatan dihentikan sebelum izin teknis rampung, namun tetap beroperasi hingga kini.

Izin Keramaian Polri Dipertanyakan
Tak hanya pengelola, FKSM Sumut juga berencana melaporkan proses keluarnya izin keramaian dari Polres Pelabuhan Belawan dan rekomendasi dari Kapolsekta Medan Labuhan ke Kabid Propam Polda Sumut.

Pasalnya, izin tersebut terbit tanpa adanya rekomendasi dari pemerintah setempat. Menanggapi hal ini, Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan, AKP Teguh Raya Putra Sianturi, menyatakan bahwa izin yang diterbitkan hanyalah Izin Keramaian demi aspek keamanan, bukan Izin Operasional (IUP).

Keluhan Warga : Macet Total & Semrawut
Pantauan di lapangan pada Minggu malam (1/3/2026) menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.

Bazar yang beroperasi hingga menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 H ini memicu:
* Kemacetan parah di sepanjang Jalan Marelan Raya.
* Kebisingan klakson akibat arus lalu lintas yang tidak tertata.
* Ketidaknyamanan warga karena tidak adanya pengaturan lalu lintas dari instansi terkait.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Perumda RPH Medan, Ardiansyah, belum memberikan respons atas konfirmasi yang dilayangkan awak media.

Analisis Hukum:
Sesuai Permendag No. 21/2021, pengelolaan pasar harus memenuhi standar perizinan sektor perdagangan dan persetujuan lingkungan.

Jika terbukti melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, pengelola terancam pasal tindak pidana korupsi dan pungli. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *