
Rabu (1/4). (BM-red).
Medan, (infokasus24.com)— Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., bersama General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera (UIP3BS) Amiruddin, menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) bidang koordinasi penanganan permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Rabu (1/4/2026).
Penandatanganan berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III, Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan. Kerjasama ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan BUMN kelistrikan dalam mendukung tata kelola hukum yang lebih baik.
Dalam sambutannya, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menjelaskan bahwa kerjasama ini merupakan penjabaran tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Menurutnya, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan memiliki kewenangan bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
“Bagi kejaksaan, hal ini merupakan penjabaran dari tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut,” ujar Harli Siregar.
Ia menambahkan, maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah menjadi pedoman koordinasi serta sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak, sekaligus memberikan manfaat optimal bagi instansi pemerintah, khususnya PT PLN (Persero) UIP3BS.
Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) UIP3BS Amiruddin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas terselenggaranya penandatanganan tersebut.
“Hal ini menjadi dorongan dan dukungan serta spirit baru bagi operasional perusahaan milik pemerintah seperti PT PLN UIP3BS ini. Dengan dukungan dan koordinasi ini, kita harapkan kinerja perusahaan akan semakin baik, semakin tertib hukum dan aturan, sehingga nantinya perusahaan dapat lebih maksimal dalam bekerja untuk kepentingan bangsa dan masyarakat,” kata Amiruddin.
Hadir dalam acara tersebut Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH, serta para Asisten Kejati Sumut antara lain Asdatun Nur Handayani, SH., M.Hum., Aspidsus Johny William Pardede, SH., MH, Aswas Agung Andriyanto, SH., MH, Asbin Herlina Setiyorini, SH., MH, Kabag Tata Usaha, dan para Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dari pihak PLN, turut hadir Senior Manager Keuangan dan Komunikasi Yenti Elfina, Senior Manager Transmisi Muhammad Taufiq, Manager Unit Pelaksana Doni Adrean beserta tim, Manager Komunikasi Andi Pratama, serta jajaran pejabat terkait lainnya.
Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum aset negara di sektor kelistrikan, mendukung penyelesaian permasalahan perdata secara lebih cepat dan efektif, serta meningkatkan kepastian hukum dalam operasional PT PLN UIP3BS yang melayani penyaluran dan pengaturan beban listrik di wilayah Sumatera.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan pelayanan listrik kepada masyarakat Sumatera Utara dan sekitarnya semakin andal dan berintegritas tinggi. (BM-red)







