Home / Peristiwa / Kejatisu dan LPSK Perkuat Komitmen Lindungi Saksi dan Korban

Kejatisu dan LPSK Perkuat Komitmen Lindungi Saksi dan Korban

Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, menerima langsung rombongan LPSK yang dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati. Bertempat di Kantor Kejatisu Medan, Kamis (5/3). (BM-red).
Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, menerima langsung rombongan LPSK yang dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati. Bertempat di Kantor Kejatisu Medan, Kamis (5/3). (BM-red).

MEDAN, (infokasus24.com)– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memperkuat sinergi strategis dalam menjamin keamanan saksi serta korban tindak pidana. Langkah ini ditegaskan dalam pertemuan audiensi yang berlangsung di Kantor Kejati Sumut, Medan, Kamis (5/2/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, menerima langsung rombongan LPSK yang dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati. Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bagi publik bahwa negara hadir untuk memberikan rasa aman dalam setiap proses peradilan.

Kepentingan Hukum dan Keadilan Masyarakat
Dalam dialog tersebut, Dr. Harli Siregar menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban adalah pilar penting dalam mewujudkan fair trial (peradilan yang jujur).

Kejaksaan, baik dalam fungsi penyidikan maupun penuntutan, memiliki kepentingan besar agar para saksi dapat memberikan keterangan tanpa intimidasi.

“Kami menekankan kepada seluruh jajaran agar proses penanganan perkara pidana berjalan selaras dengan harapan keadilan di tengah masyarakat.

Kejaksaan berkomitmen penuh melindungi saksi dan korban demi kelancaran proses hukum,” tegas Dr. Harli Siregar.

Bukan Sekadar Seremonial
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengapresiasi sambutan hangat dan komitmen nyata dari Kejati Sumut. Menurutnya, kunjungan ini melampaui batas formalitas birokrasi.

“Pertemuan ini kami maknai sebagai kerja sama dan komitmen kelembagaan yang krusial. Tujuannya satu : mewujudkan sistem perlindungan saksi dan korban yang semakin kuat dan terintegrasi di wilayah Sumatera Utara,” ujar Sri Suparyati.

Pejabat yang Hadir dalam Pertemuan:
* Kejati Sumut : Aspidum Jurist Precisely, Aspidsus Johny William Pardede, dan Asisten Intelijen Irfan Wibowo.
* LPSK: Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli Abdanev Jova, dan Kepala Kantor Perwakilan LPSK Sumut Erlince Tobing.

Mengapa Ini Penting bagi Publik?
Kolaborasi ini diharapkan dapat memutus rantai ketakutan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana atau menjadi saksi kunci.

Dengan adanya jaminan dari Kejati dan LPSK, diharapkan kasus-kasus besar seperti korupsi, kekerasan seksual, hingga tindak pidana perdagangan orang dapat dibongkar secara tuntas tanpa hambatan intimidasi terhadap korban. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *