
Labuhan Deli, (Infokasus24.com) – Menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib dan bebas dari barang terlarang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melaksanakan pemusnahan barang sitaan hasil razia, Kamis (12/03).
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam mendukung program pemasyarakatan yang bersih dari peredaran barang-barang terlarang di dalam rutan.
Barang sitaan yang dimusnahkan merupakan hasil razia rutin yang dilaksanakan oleh petugas terhadap kamar hunian warga binaan.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan antara lain berupa handphone, charger, kabel, benda tajam rakitan, serta barang-barang lain yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan rutan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia secara rutin dan berkelanjutan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang.
“Pemusnahan barang sitaan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menciptakan Rutan yang aman, tertib, dan bersih dari barang terlarang. Razia akan terus kami lakukan secara berkala sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban”, ujarnya.
Selain sebagai bentuk penegakan aturan, juga diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran warga binaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku di dalam Rutan.
Rutan Kelas I Labuhan Deli terus berupaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, kondusif, serta mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal. (DM)







