
Binjai, (Infokasus24.com) – Dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai melaksanakan pembebasan warga binaan melalui program Remisi Khusus (RK) II, Minggu (22/03/26).
Pada kesempatan yang penuh berkah ini, sebanyak 8 (delapan) orang warga binaan resmi dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana yang langsung mengakhiri masa hukuman mereka.
Kegiatan pembebasan ini berlangsung dengan tertib dan penuh haru, disaksikan oleh jajaran petugas Lapas Kelas IIA Binjai.
Momentum Hari Raya Idul Fitri menjadi simbol kemenangan dan kesempatan baru bagi para warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat serta memulai kehidupan yang lebih baik.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan, dalam arahannya menyampaikan agar para warga binaan yang telah bebas dapat menjadikan momen ini sebagai titik awal perubahan diri.
Beliau menekankan pentingnya menjaga perilaku, menjauhi pelanggaran hukum, serta berperan aktif sebagai pribadi yang bermanfaat di lingkungan masyarakat.
“Jadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pembelajaran berharga. Kembali ke masyarakat dengan semangat baru, jaga nama baik diri dan keluarga, serta hindari segala bentuk pelanggaran hukum”, pesan Bapak Wawan Irawan.
Lebih lanjut, beliau juga mengingatkan bahwa kebebasan yang diperoleh merupakan bentuk kepercayaan dari negara yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Diharapkan para eks warga binaan dapat beradaptasi dengan baik, serta turut berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya pemberian Remisi Khusus II ini, diharapkan dapat memotivasi seluruh warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Binjai. (Red)





