
GUNUNGSITOLI, (infokasus24.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Kamis (7/5).
Tersangka berinisial LBL, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2022-2023, diduga kuat terlibat dalam manipulasi progres laporan pekerjaan.
Berikut adalah poin-poin utama dari kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut:
1. Modus Operandi : Pekerjaan Tidak Sesuai Spek, Bayar Full
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka LBL melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui laporan progres pekerjaan sebesar 100%. Padahal, kenyataan fisik di lapangan tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
“Tersangka menyetujui progres pekerjaan 100% yang mengakibatkan pembayaran yang tidak semestinya,” ujar Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, SH, MH, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa.
2. Nilai Proyek Fantastis
Proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias ini memiliki nilai kontrak yang signifikan, yakni mencapai Rp38.550.850.700.
Ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan pembayaran ini menjadi titik berat penyelidikan tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
3. Penahanan di Rutan Kelas IIB Gunungsitoli
Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 235 KUHAP untuk menjerat LBL. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gunungsitoli selama 20 hari ke depan.
Detail Penahanan:
– Nomor Penetapan: TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026 (7 Mei 2026)
– Durasi Penahanan: 07 Mei 2026 hingga 26 Mei 2026
– Lokasi: Rutan Kelas IIB Gunungsitoli
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Tersangka LBL dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan KUHP terbaru:
– Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
– Subsidair: Pasal 604 dengan juncto pasal yang sama terkait penyesuaian pidana dan korupsi.
Potensi Tersangka Baru
Pihak Kejari Gunungsitoli menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada LBL saja.
Tim Jaksa Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk menelusuri pihak-pihak lain yang turut serta atau menikmati aliran dana dari proyek bermasalah tersebut. (BM-red)







