
Medan, (Infokasus24.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan gelar Rapat Kerja bersama OPD dan Stakeholder terkait pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Selasa (19/05).
Rapat ini membahas terkait korban kecelakaan lalu lintas yang pengobatannya tidak ditanggung/tidak dapat diklaim BPJS Kesehatan, sekaligus mendengarkan saran dan masukan yang konstruktif dari Sat Lantas Polrestabes Medan, PT Jasa Raharja Cabang Kota Medan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Kota Medan, guna menyempurnakan substansi Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin Ketuanya Afif Abdillah bersama Wakil Ketua Bapemperda HT Bahrumsyah.
Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan sangat penting guna menghadirkan beragam perspektif serta memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Medan dalam pelayanan kesehatan secara lebih komprehensif dan aplikatif.
Turut hadir dalam rapat, Dinas Kesehatan Kota Medan, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan. (Red)








