Home / Nasional / Proyek Revitalisasi SMPN di Medan Senilai Miliaran Rupiah Bakal Dilaporkan ke Kejatisu

Proyek Revitalisasi SMPN di Medan Senilai Miliaran Rupiah Bakal Dilaporkan ke Kejatisu

Foto : Proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Medan dalam program Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 kini menjadi sorotan tajam. Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) berencana melaporkan dugaan penyimpangan proyek berbiaya puluhan miliar rupiah ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Senin (22/6). (BM-red).
Foto : Proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Medan dalam program Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 kini menjadi sorotan tajam. Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) berencana melaporkan dugaan penyimpangan proyek berbiaya puluhan miliar rupiah ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Senin (22/6). (BM-red).

MEDAN, (infokasus24.com) – Proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Medan dalam program Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 kini menjadi sorotan tajam. Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) berencana melaporkan dugaan penyimpangan proyek berbiaya puluhan miliar rupiah ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Program yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI ini menyasar beberapa sekolah, di antaranya:
• SMPN 5 Medan
• SMPN 20 Medan
• SMPN 33 Medan
• SMPN 38 Medan
• SMPN 39 Medan
• SMPN 45 Medan

Anggaran yang dikucurkan untuk setiap satuan pendidikan bervariasi, berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2,2 miliar per sekolah.

Objek Laporan LP3: Tata Kelola Keuangan dan Dugaan Korupsi
Pengurus LP3, Hermanto Tarigan, mengungkapkan bahwa laporan resmi ke Kejati Sumut ini didasarkan pada hasil pemantauan lapangan terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemendikdasmen RI dengan para Kepala Sekolah setempat.

“Objek laporan kami adalah Kepala Sekolah yang mengelola anggaran tersebut. Kami menyoroti tata kelola keuangan, penggunaan tenaga kerja, nilai bahan bangunan, upah kerja, serta adanya dugaan korupsi dan gratifikasi ke berbagai pihak terkait proyek tersebut,” tegas Hermanto, Senin (22/6/2026).

Selain masalah fisik bangunan, LP3 juga menyoroti kepatuhan pengelola terhadap perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berpotensi menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kewajiban perpajakan seperti PPN dan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak.

Sorotan Khusus Rangkap Jabatan Kepala Sekolah dan Kualitas Fisik
LP3 memberikan perhatian khusus pada pengelolaan dana di SMPN 20 dan SMPN 38 Medan yang dipimpin oleh satu orang yang sama akibat rangkap jabatan, yaitu Jamal Husein Harahap.

Di SMPN 20 Medan, anggaran jumbo sebesar Rp2,21 miliar dialokasikan untuk merehabilitasi ruang belajar pasca-kebakaran parah beberapa waktu lalu. Namun, LP3 menilai metode pengerjaan fisik di lapangan berisiko.

“Sangat disayangkan, anggaran miliaran tersebut hanya digunakan untuk merehabilitasi bangunan dengan metode menyisip dinding. Kami khawatir kekuatan strukturnya tidak maksimal karena dampak kebakaran lalu. Ini berpotensi menyia-nyiakan anggaran negara,” jelas Hermanto.

Kondisi serupa juga terpantau di SMPN 38 Medan yang mengelola dana Rp1,25 miliar. LP3 menduga proyek fisik yang dinilai kurang profesional dan terkesan kumuh tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. LP3 bahkan menuding Balai Penjaminan Peningkatan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumut gagal dalam memfasilitasi peningkatan mutu sarana pendidikan.

Respons Kepala Sekolah dan Sikap Bungkam Pemko Medan
Saat dimintai konfirmasi oleh awak media pada Jumat (19/6/2026), Kepala SMPN 20 dan SMPN 38 Medan, Jamal Husein Harahap, enggan memberikan komentar banyak terkait kritik eksternal tersebut.

“Mau wawancara apa lagi, kalau mau lihat, ya lihat saja bangunannya,” jawab Jamal dengan nada ketus.
Di sisi lain, Kepala SMPN 33 sekaligus Plt Kepala SMPN 45 Medan, Erwin Syaputra, memberikan penjelasan diplomatis via pesan tertulis. Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksana kegiatan telah ditetapkan oleh pihak berwenang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami pihak sekolah pada prinsipnya mendukung serta melakukan koordinasi agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik. Terkait keterlambatan atau kendala teknis, kami terus berkoordinasi dan melaporkannya ke instansi yang berwenang,” ujar Erwin.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran pejabat Pemerintah Kota Medan, termasuk Walikota Medan Rico Waas, Wakil Walikota Zakiyudin, serta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Ahmad Barli Mulia Nasution, belum memberikan respons atas konfirmasi yang dilayangkan media.

BPMP Sumut Bantah Gagal Lakukan Pengawasan
Tudingan miring dari LP3 langsung dibantah oleh BPMP Sumatera Utara. Fungsional BPMP Sumut, M. Faisal Syamir, menegaskan bahwa lembaganya telah menjalankan fungsi sosialisasi dan pemantauan secara ketat sejak awal penandatanganan PKS.

“Berbagai program kami jalankan guna peningkatan mutu pendidikan. Kami juga turut memantau saat penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Satuan SMP Negeri di Medan dengan pejabat Kemendikdasmen RI,” sanggah Faisal, Senin (22/6/2026).

Meski begitu, Faisal menyarankan agar rincian detail anggaran diakses melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikdasmen RI demi akurasi data. Terpisah, Kasubbag TU BPMP Sumut, Oktavianus Ginting, menjadwalkan awak media untuk bertemu langsung dengan Kepala BPMP Sumut, Afrizal Sihotang, pada pekan depan guna mendapatkan informasi lebih komprehensif. (BM-red).

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *