
MEDAN, (infokasus24.com)— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Bidang Asisten Pengawasan (Aswas) Kejatisu diduga kuat berupaya melindungi anggotanya dan bersikap tidak profesional terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran kode perilaku jaksa.
Laporan pengaduan yang melibatkan Jaksa Peneliti berinisial IZ dan Kasi Oharda berinisial AD tersebut dinilai mangkrak. Pasalnya, sejak dilayangkan pada 12 dan 13 Maret 2026 ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI serta Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, kasus ini tak kunjung diproses secara transparan.
Kronologi dan Rekomendasi Komjak RI yang Diduga Diabaikan
Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Ali Nafiah Matondang, memaparkan alur penanganan laporan berdasarkan surat resmi Komisi Kejaksaan RI dengan nomor register RSM.0219/LAP/IV/2026.
Menurut Ali, perjalanan laporan tersebut mencakup sejumlah poin penting:
• 10 April 2026: Laporan pengaduan LBH Medan resmi diterima dan diregistrasi oleh Komjak RI, yang kemudian dilanjutkan dengan Rapat Pleno.
• 13 Mei 2026: Komjak RI menerbitkan surat rekomendasi bernomor R-161/KK.K/5/2026 kepada Kejatisu agar laporan segera ditindaklanjuti.
“Meski rekomendasi pengawasan eksternal telah dikirimkan, hingga empat bulan pasca-laporan dilayangkan, Kejatisu terkesan mengabaikannya tanpa memberikan kepastian hukum yang jelas,” tegas Ali Nafiah dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/2026).
Berkas P-19 Berulang 5 Kali: Hak Korban Dinilai Terkebiri
Kasus ini bermula dari tersendatnya penanganan perkara pidana penggelapan yang menimpa Arjoni, seorang ibu dua anak. Laporan tersebut tercatat di Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMUT sejak Mei 2021.
Meskipun mantan suami korban (Heri Rahman) telah ditetapkan sebagai tersangka dan gugatan Praperadilannya ditolak PN Medan (Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn), berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejatisu.
LBH Medan mencatat beberapa indikasi pelanggaran KUHAP dalam proses ini:
1. P-19 Berulang hingga 5 Kali: Jaksa Peneliti terus menerbitkan petunjuk P-19 tanpa dasar hukum akuntabel.
2. Pemenuhan Petunjuk: Penyidik dan korban mengklaim telah memenuhi seluruh petunjuk, mulai dari menghadirkan ahli pidana, ahli fiqih, saksi, hingga alat bukti surat.
3. Pelanggaran KUHAP: Mengembalikan berkas secara berulang untuk materi yang sudah dipenuhi dinilai menyalahi KUHAP dan menghambat kepastian hukum.
Aswas Kejatisu Melanggar Tenggat Waktu Inspeksi Kasus?
Saat beraudiensi dengan LBH Medan pada awal Juni 2026, pihak Aswas Kejatisu sempat berdalih bahwa laporan tersebut telah masuk tahap inspeksi kasus. Pihak pengawas bahkan mengakui secara lisan bahwa tindakan penerbitan P-19 hingga 5 kali adalah hal yang “kelewatan”.
Namun, pengakuan tersebut bertolak belakang dengan aturan hukum yang berlaku.
Merujuk pada Pasal 33 Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 015/2013 jo. Pasal 1 angka 6 dan Pasal 24 Peraturan Kejaksaan RI No. 4 Tahun 2024, inspeksi kasus terhadap laporan yang menarik perhatian publik wajib menghasilkan penjatuhan sanksi atau penghentian pemeriksaan paling lambat 14 hari kerja.
Faktanya, hingga saat ini Kejatisu belum memberikan sanksi disiplin maupun pemberitahuan resmi mengenai perkembangan laporan kepada LBH Medan.
Tiga Desakan Tegas LBH Medan
Menyikapi lambatnya respons internal kejaksaan, LBH Medan menyampaikan tiga tuntutan utama:
• Sanksi Tegas dan Transparan: Mendesak Kajati Sumut melalui Aswas untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada Jaksa IZ dan Kasi Oharda AD demi menjaga kebersihan institusi.
• Kepastian Hukum Bagi Korban: Menuntut percepatan proses hukum pokok perkara agar hak-hak korban (Arjoni) atas keadilan segera dipulihkan.
• Tegakkan Marwah Hukum: Mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak atas perlakuan adil di mata hukum sebagaimana dijamin UUD 1945. (BM-red).







